Tinggal Sat Set! Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2023

Indonesia Berita Berita

Tinggal Sat Set! Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2023
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 63%

Pelaporan SPT semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing.

Lapor surat pemberitahuan Tahunan wajib dilakukan seluruh wajib pajak setiap tahunnya. Wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023.

Dalam pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda dikenakan sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Pelaporan pajak semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yaitu e-filing. Dengan begitu para wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak.orang pribadi untuk pegawai dibagi dalam dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Kedua, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S.2.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pengumuman! DJP Perbarui e-SPT PPh Tarif Baru, Ini Detailnya!Pengumuman! DJP Perbarui e-SPT PPh Tarif Baru, Ini Detailnya!Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui patch aplikasi e-SPT masa Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif baru.
Baca lebih lajut »

Direktorat Jenderal Pajak Tegaskan Ketentuan PPhDirektorat Jenderal Pajak Tegaskan Ketentuan PPhRADARSOLO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan ketentuan perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas natura kenikmatan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan PP-55/2022, yakni menjadi dapat dibebankan dan menjadi objek PPh atau taxable and deductible. Tuj
Baca lebih lajut »

Asik! Bos Pajak Bawa Kabar Baik, Hitung PPh 21 Lebih MudahAsik! Bos Pajak Bawa Kabar Baik, Hitung PPh 21 Lebih MudahDirektorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyusun format yang mudah dan sederhana untuk menghitung PPh 21.
Baca lebih lajut »

DJP Perbarui Aplikasi e-SPT Dengan Tarif PPh Baru, Simak Rinciannya!DJP Perbarui Aplikasi e-SPT Dengan Tarif PPh Baru, Simak Rinciannya!Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperbarui patch aplikasi e-SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21-26 ke versi 2.5.0.0.
Baca lebih lajut »

Mulai Tahun Ini Anak Buah Sri Mulyani Buru Pajak para Crazy RichMulai Tahun Ini Anak Buah Sri Mulyani Buru Pajak para Crazy RichDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada sekitar 1.119 orang wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun. Direktorat...
Baca lebih lajut »

Awas Kena Denda! Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2023Awas Kena Denda! Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2023Berikut batas waktu pelaporan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan yang ditetapkan DJP Kemenkeu. Awas kena denda!
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 20:34:33