Awas Kena Denda! Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2023

Indonesia Berita Berita

Awas Kena Denda! Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2023
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 59%

Berikut batas waktu pelaporan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan yang ditetapkan DJP Kemenkeu. Awas kena denda!

Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah membuka pelaporan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan bagi wajib pajak mulai 1 Januari. Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan agar wajib pajak tak kena denda?

Adapun, SPT orang pribadi yang terdiri atas tiga formulir, yakni SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS telah mencapai 194.122 SPT per 10 Januari. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengajak masyarakat wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan secara daring, melalui e-filing ataupun e-form, dan e-SPT.

DJP melalui laman resminya menuturkan bahwa adanya denda bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT. Besaran nilai denda yang diberikan bagi wajib pajak adalah Rp100.000 untuk SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. Bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP bisa melaporkan harta dan kewajibannya dalam SPT agar terdapat perhitungan kewajiban pembayaran pajaknya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan, Awas Kena Denda!Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan, Awas Kena Denda!Berikut batas waktu pelaporan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan yang ditetapkan DJP Kemenkeu. Awas kena denda!
Baca lebih lajut »

Pelaporan SPT Tahunan, Ini 3 Kategori Masyarakat yang Tidak Kena PajakPelaporan SPT Tahunan, Ini 3 Kategori Masyarakat yang Tidak Kena PajakSimak 3 kategori masyarakat yang tidak kena pajak. Pastikan sebelum Anda mengisi pelaporan SPT Tahunan.
Baca lebih lajut »

Awas Kena Denda! Ini Batas Waktu Pelaporan SPT TahunanAwas Kena Denda! Ini Batas Waktu Pelaporan SPT TahunanBerikut batas waktu pelaporan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan yang ditetapkan DJP Kemenkeu. Awas kena denda!
Baca lebih lajut »

Pelaporan SPT Tahunan 2023, Begini Cara Validasi NIK jadi NPWPPelaporan SPT Tahunan 2023, Begini Cara Validasi NIK jadi NPWPSimak cara validasi nomor induk kependudukan (NIK) jadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk pelaporan SPT tahunan 2023.
Baca lebih lajut »

Lapor SPT Tahunan 2023, DJP: 53 Juta NIK-NPWP TerintegrasiLapor SPT Tahunan 2023, DJP: 53 Juta NIK-NPWP TerintegrasiDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sudah 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah terintegrasi.
Baca lebih lajut »

Sudah 203.538 Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, yang Belum Ditunggu!Sudah 203.538 Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, yang Belum Ditunggu!Sudah ada 203.538 wajib pajak melapor Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan per 10 Januari 2023. detikers sudah lapor pajak belum? Bulan Maret deadlinenya ya!
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 00:27:47