Simak cara validasi nomor induk kependudukan (NIK) jadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk pelaporan SPT tahunan 2023.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Wajib pajak diimbau untuk memvalidasi Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum menyampaikan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan.
Langkah pertama adalah masuk ke situs web pajak.go.id dengan NIK sebagai username. Kemudian masukan sandi atau password dan lanjutkan prosesnya. DJP dalam cuitannya menyatakan bahwa jika masih mendapatkan kendala terkait dengan validasi NIK-NPWP, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdaftar atau layanan Kring Pajak melalui akun Twitter @kring_pajak.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Simak! Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2023Masyarakat sudah bisa melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan.
Baca lebih lajut »
Cara Lapor SPT Tahunan 2023 dan Batas Waktunya, Jangan Sampai Telat!Berikut ini adalaj cara lapor SPT Tahunan 2023 dan batas waktunya. Jangan sampai telat ya!
Baca lebih lajut »
Jangan Bingung! Begini Cara Lapor SPT Pajak 2023Warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Baca lebih lajut »
Kalah dari Pendatang Baru Proliga 2023, Ini Komentar Pelatih Elektrik PLNJakarta Elektrik PLN dikalahkan pendatang baru Proliga 2023, Jakarta BIN, pada pertandingan, Sabtu (7/1/2023).
Baca lebih lajut »