Cara Lapor SPT Tahunan 2023 dan Batas Waktunya, Jangan Sampai Telat!

Indonesia Berita Berita

Cara Lapor SPT Tahunan 2023 dan Batas Waktunya, Jangan Sampai Telat!
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 67 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 59%

Berikut ini adalaj cara lapor SPT Tahunan 2023 dan batas waktunya. Jangan sampai telat ya!

Bagikan A- A+ Bisnis.com, SOLO - Masyarakat sudah bisa melaporkan SPT tahunan pada Januari 2023 ini. Pelaporan SPT tahunan dimaksudkan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan.

Apabila kamu melaporkan SPT Tahunan melebihi batas waktu tersebut, mungkin masih bisa. Akan tetapi, kamu harus membayar denda sebesar Rp100 ribu untum pribadi dan Rp1 juta untuk badan. 4. Setelah itu, pilih “e-Filing” untuk melakukan pelaporan dengan mengisi formulir SPT secara online di situs tersebut.6. Pada laman tersebut akan muncul beberapa pertanyaan yang perlu diisi. Isi saja pertanyaannya dengan jawaban yang benar.

11. Kemudian, wajib pajak diminta untuk mengisi nama pemotong/pemungut pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah. Informasi ini bisa didapatkan dari Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang didapatkan dari perusahaan atau instansi pemerintah tempat bekerja . 14. Pada laman selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi penghasilan luar negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang pajaknya sudha dipotong secara final, informasi kekayaan dan utang pada tahun pajak tersebut.16. Kemudian, wajib pajak perlu mengisi informasi mengenai pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan kegiatan wajib.

19. Pada laman berikutnya, akan terpampang penghitungan pajak penghasilan wajib pajak selama tahun tersebut. Kolom tersebut sudah otomatis terisi sehingga wajib pajak hanya perlu memeriksanya jika sudah sesuai dengan formulir 1721 A1/A2 miliknya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Simak! Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2023Simak! Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2023Masyarakat sudah bisa melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan.
Baca lebih lajut »

Resmi! Nilai UTBK Jadi Syarat Masuk PKN STANResmi! Nilai UTBK Jadi Syarat Masuk PKN STANPKN STAN tetapkan nilai UTBK SNBT 2023 menjadi syarat seleksi administratif SPMB STAN 2023.
Baca lebih lajut »

Telat Lapor SPT Tahunan, Siap-siap Bayar DendaTelat Lapor SPT Tahunan, Siap-siap Bayar DendaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan denda terlambat lapor SPT Tahunan bertujuan membuat masyarakat lebih tertib pajak.
Baca lebih lajut »

Tambah Porsi Tabungan, Jangan BorosTambah Porsi Tabungan, Jangan BorosAda potensi resesi pada 2023, jangan lupa tambah porsi tabungan.
Baca lebih lajut »

Jangan Khawatir, 2023 Tak Seseram BayanganJangan Khawatir, 2023 Tak Seseram BayanganSejumlah lembaga memproyeksi potensi resesi global di 2023, namun bagi Indonesia, menurut sejumlah pengamat, kondisi perekonomian tak akan seseram itu.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 01:37:15