Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru disebut tengah siap-siap untuk disosialisasikan ke kampus-kampus sampai pihak penegak hukum.
Jakarta, Beritasatu.com - Sosialisasi mengenai KUHP baru akan terus dilakukan untuk tiga tahun ke depan.
Advertisement Disampaikan Yenti, pihaknya sudah mengatur agenda sosialisasi KUHP baru di 20 kota di Indonesia. "Harus ada pemilihan diksi yang baik untuk masyarakat. Tantangan berat ajak masyarakat bagaimana perlahan baca KUHP," kata Christo.Menkominfo Tegaskan KUHP Terbaru Tidak Ganggu Pariwisata Indonesia Diakui, KUHP baru menimbulkan perdebatan di masyarakat luas. Dia menekankan pentingnya diskusi lebih lanjut terkait pasal-pasal di KUHP baru.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perumus KUHP Baru Sedih Lihat Sidang Ferdy Sambo Dkk Diisi TertawaanRangkaian persidangan kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) yang kerap diisi momen tawa menjadi sorotan perumus KUHP
Baca lebih lajut »
Menilik Politik Hukum KUHP BaruSejumlah pasal diUU KUHP yang dipermasalahkan sebenarnya menunjukkan karakter demokratis yang lebih baik dibandingkan KUHP warisan kolonial Belanda. Namun, dibutuhkan peningkatan kapasitas penegak hukum. Opini AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Pasal Pidana Mati Dikritik, Tim KUHP Pemerintah: Tak Pernah Pikirkan Perasaan KorbanMenurut Yenti, masyarakat semestinya memikirkan para korban yang meninggal akibat perbuatan pelaku kejahatan, bukan malah pelakunya.
Baca lebih lajut »
Hakim Tolak Sidang Perintangan Penyidikan Diliburkan Jelang Tahun BaruMajelis hakim menolak permintaan tim penasihat hukum terdakwa Irfan Widyanto.
Baca lebih lajut »
BEM PPNS Titip Aspirasi Pasal-Pasal Kontroversi di KUHP ke Ketua DPD RILaNyalla mengaku dengan senang hati untuk memperjuangkan aspirasi yang disampaikan oleh stakeholder di daerah, termasuk aspirasi dari BEM PPNS.
Baca lebih lajut »
340 KUHP Bisa Dijatuhkan ke Sambo Jika Ada Unsur Kesengajaan & Direncanakan - tvOneDalam kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahrus Ali menyatakan perlu adanya unsur kesengajaan dan perencanaan agar pasal 340 tentang pembunuhan berencana bisa diterapkan. - tvOne
Baca lebih lajut »