BEM PPNS Titip Aspirasi Pasal-Pasal Kontroversi di KUHP ke Ketua DPD RI

Indonesia Berita Berita

BEM PPNS Titip Aspirasi Pasal-Pasal Kontroversi di KUHP ke Ketua DPD RI
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 83%

Beri Kuliah Umum, LaNyalla Ajak Semua Pihak Bangun Konsensus Kebangsaan ke Pancasila

Liputan6.com, Surabaya - Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya menitipkan aspirasi mengenai pasal-pasal kontroversi yang terdapat di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Jumat .

Usai menyerahkan aspirasi, Wildan menerangkan, dalam penyempurnaan KUHP selalu saja ada masalah pada tataran draf yang diajukan hingga menimbulkan polemik. "KUHP mengancam kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat. Ini terlihat jelas dari pasal-pasal seperti yang telah saya sebutkan tadi. Kami berharap Pak LaNyalla ikut berjuang bersama mahasiswa untuk demokrasi kita," tutur Wildan.

"Kami ini memang lembaga yang salah satu tugasnya menyampaikan aspirasi dari daerah maupun stakeholder di daerah kepada pemerintah. Tentu saya akan sampaikan aspirasi ini kepada pemerintah dan DPR untuk dapat dipertimbangkan," tuturnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

LaNyalla: Indonesia Butuh SDM Unggul Berideologi PancasilaLaNyalla: Indonesia Butuh SDM Unggul Berideologi PancasilaLaNyalla menghadiri penyerahan sertifikat kompetensi program SKN BNSP yang diselenggarakan Kadin Institute Jatim.
Baca lebih lajut »

Saksi Ahli Ferdy Sambo Ragukan Status Justice Collaborator Richard EliezerSaksi Ahli Ferdy Sambo Ragukan Status Justice Collaborator Richard EliezerMenurut saksi ahli pidana dari pihak Ferdy Sambo, status justice collaborator tak berlaku dalam kasus pembunuhan. Ia pun meragukan Richard Eliezer.
Baca lebih lajut »

Terbit PP 57 Tahun 2022, Bagaimana Nasib Perguruan Tinggi Kedinasan? OhTerbit PP 57 Tahun 2022, Bagaimana Nasib Perguruan Tinggi Kedinasan? OhPresiden Jokowi menandatagani PP 57 Tahun 2022, Bagaimana nasib Perguruan Tinggi Kedinasan? Ini pasal-pasal krusial PP Nomor 57 Tahun 2022.
Baca lebih lajut »

Sidang Ferdy Sambo, Saksi Ahli Sebut Pentingnya Motif Penerapan Pasal 340 KUHPSidang Ferdy Sambo, Saksi Ahli Sebut Pentingnya Motif Penerapan Pasal 340 KUHPSaksi ahli pidana materiel dan formil dari UII, Mahrus Ali menyebutkan, pentingnya motif diungkap dalam sidang dugaan kasus pembunuhan berencana. Saksi ahli pidana...
Baca lebih lajut »

Aremania Kecewa Berkas Tragedi Kanjuruhan Tidak Ada Tambahan Pasal dan Rekonstruksi UlangAremania Kecewa Berkas Tragedi Kanjuruhan Tidak Ada Tambahan Pasal dan Rekonstruksi UlangAremania sangat kecewa karena dalam rekonstruksi sebelumnya tidak ada tembakan gas air mata ke arah tribun.
Baca lebih lajut »

Ahli soal Pasal Pembunuhan yang Jerat Ferdy Sambo: Motif Penting untuk DibuktikanAhli soal Pasal Pembunuhan yang Jerat Ferdy Sambo: Motif Penting untuk DibuktikanPihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi datangkan saksi ahli untuk meringankan perkara pembunuhan berencana pada Brigadir J atau Yosua.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 03:34:08