Menurut Yenti, masyarakat semestinya memikirkan para korban yang meninggal akibat perbuatan pelaku kejahatan, bukan malah pelakunya.
"Tadi disampaikan, yang boleh mencabut nyawa manusia hanya Tuhan, ketika dia melajukan pembunuhan dengan sangat keji, memang dia Tuhan boleh membunuh warga negara kita dengan sangat keji?" kata Yenti.
Yenti pun menegaskan, ketentuan pidana mati si KUHP baru telah dimodifikasi sehingga ada masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana yang dijatuhi hukuman mati. Ia menambahkan, pidana mati pun masih diberlakukan di banyak negara, termasuk Amerika Serikat, negara-negara Asia Tenggara, dan negara-negara Islam.
Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa hak untuk hidup sebagai salah satu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BEM PPNS Titip Aspirasi Pasal-Pasal Kontroversi di KUHP ke Ketua DPD RILaNyalla mengaku dengan senang hati untuk memperjuangkan aspirasi yang disampaikan oleh stakeholder di daerah, termasuk aspirasi dari BEM PPNS.
Baca lebih lajut »
Ditanyakan Pengacara Bharada E, Ini Penjelasan Doenpleger dalam Penyertaan Kejahatan di Hukum PidanaAhli hukum pidana Effendi Saragih menjelaskan, doenpleger adalah orang yang melakukan perbuatan dengan perantara orang lain.
Baca lebih lajut »
Ada Unsur Pidana, Ayah KDRT ke Anak di Jaksel Belum Jadi TersangkaKasus KDRT yang dilakukan oleh RIS kepada mantan istri dan anaknya telah masuk tahap penyidikan. Namun, polisi belum menetapkan RIS sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »
Penjelasan Ahli Pidana Soal Hasil Poligraf Sambo-Putri Digunakan untuk Memberatkan DakwaanTim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menanyakan terkait hasil tes Poligraf yang dijadikan sebagai..
Baca lebih lajut »
Marahi Sambo, Hakim: Saudara Tahu di Hukum Pidana Ada Soal Perintah Atasan?Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa ia ...
Baca lebih lajut »
Ahli dalam Sidang Anak Buah Sambo: Ada 4 Kriteria Pelaku Turut Serta dalam PidanaMajelis Hakim memberi kesempatan empat kali persidangan bagi Kuasa Hukum Sambo dan Putri menghadirkan ahli meringankan.
Baca lebih lajut »