Polda Papua mengatakan jumlah tersangka kemungkinan bisa bertambah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kepolisian Resor Jayawijaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kerusuhan di Wamena yang berawal dari demo anarkis, Senin lalu. Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengatakan, jumlah tersangka kerusuhan di Wamena kemungkinan akan bertambah.
Para tersangka itu dijerat pasal160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 187 KUHP. Barang bukti yang menyeret ketiga tersangka itu di antaranya bensin, kata Kombes Kamal seraya menambahkan jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah karena penyidikan masih berlangsung.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka demo di DPR RISebanyak 49 orang massa unjuk rasa menolak revisi UU KPK, RUU KUHP dan beberapa RUU lainnya di sekitar Gedung DPR RI, Senayan, ditetapkan sebagai tersangka ...
Baca lebih lajut »
Alasan Michelle Obama Puji Meghan Markle Sebagai Inspirasi Banyak OrangMichelle Obama memberikan pujian yang menyentuh kepada Meghan Markle dan menyebutnya sebagai inspirasi bagi banyak orang.
Baca lebih lajut »
Sembunyikan Batu di Ambulans, Tiga Orang Jadi TersangkaPolisi menetapkan tiga orang yang diduga menyembunyikan batu di dalam mobil ambulans saat demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Baca lebih lajut »
Rusuh Wamena, Tiga Orang Jadi TersangkaKepolisian Resor Jayawijaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kerusuhan di Wamena yang berawal dari demo anarkistis, Senin (23/9/2019).
Baca lebih lajut »