Sebanyak 49 orang massa unjuk rasa menolak revisi UU KPK, RUU KUHP dan beberapa RUU lainnya di sekitar Gedung DPR RI, Senayan, ditetapkan sebagai tersangka ...
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M
Jakarta - Sebanyak 49 orang massa unjuk rasa menolak revisi UU KPK, RUU KUHP dan beberapa RUU lainnya di sekitar Gedung DPR RI, Senayan, ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan melawan hukum. "Polda Metro Jaya mengamankan ada 94 orang. Dari 94 orang itu sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka. Ini bisa berkembang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Dari 49 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, 12 orang di antaranya merupakan anak-anak sehingga penyelesaian perkaranya akan dialihkan dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau diversi.Dedi Prasetyo menuturkan dari hasil pemeriksaan, demonstrasi yang berakhir dengan kericuhan dimulai dengan menyebarkan pesan melalui media sosial untuk memancing massa.
Setelah pesan menjadi viral, terjadi unjuk rasa yang biasanya terbagi atas dua segmen. Segmen pertama dalam kondisi damai menyampaikan aspirasi, selanjutnya segmen kedua setelah pukul 18.00 tidak bersedia membubarkan diri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Korban Demo Mahasiswa di Palembang Berjumlah 49 Orang, Walhi Buka Posko PengaduanSebagian mengalami pecah kepala serta tangan dan kaki patah akibat terlibat kericuhan tersebut.
Baca lebih lajut »
XL Klaim Pengguna Internet 49 juta Hingga Semester 1 2019XL Axiata mengungkap 88 persen dari total 56,6 juta atau sekitar 49 juta pelanggan telah menggunakan layanan internet hingga semester pertama 2019.
Baca lebih lajut »
Satu lagi korporasi ditetapkan tersangka karhutla, total jadi 15Sebanyak satu lagi korporasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah sehingga jumlah korporasi yang ditetapkan ...
Baca lebih lajut »
Per Selasa, 14 Perusahaan Jadi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan\nSeluruh perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan lalai mencegah kebakaran di lahan mereka.
Baca lebih lajut »
726 Terduga Perusuh Jayapura DipulangkanTujuh mahasiswa Papua ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi anarkistis di Jayapura.
Baca lebih lajut »