Tidak Sengaja Korupsi

Uu Tipikor Berita

Tidak Sengaja Korupsi
Korupsi Importasi GulaErdianto EffendiPemberantasan Korupsi
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 87 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 52%
  • Publisher: 70%

Di banyak kasus, orang yang dituduh menimbulkan kerugian negara disebut tidak sengaja atau lalai. Idealnya delik korupsi harus ditegaskan sebagai delik kesengajaan.

dengan judul ”Kerancuan Undang-Undang Tipikor” pada 20 November 2024 menyimpulkan adanya kerancuan dalam perumusan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi saat ini setidaknya ke dalam tiga.

Pembuktian tindak pidana korupsi selalu saja dimulai dari ditemukannya kerugian negara. Lalu, dicari siapa yang menjadi penyebab timbulnya kerugian negara, apakah karena adanya perbuatan melawan hukum atau adanya penyalahgunaan wewenang. Meski demikian pentingnya, justru perdebatan tentang unsur sengaja dalam pembuktian tindak pidana korupsi jarang terjadi.

Pada kesengajaan, kemungkinan pelaku mengabaikan atau bersikap masa bodoh pada timbulnya akibat itu. Adalah sulit dibayangkan jika para pelaku tindak pidana korupsi seperti pejabat pembuat komitmen atau pengguna barang dan jasa atau para rekanan kontraktor memang menginginkan timbulnya akibat perbuatan, yaitu adanya kerugian negara.

Pertama, ketiadaan unsur dengan sengaja dalam UU Tipikor. Kedua, terkait ancaman pidana pada Pasal 3 yang lebih ringan daripada ancaman pidana pada Pasal 2, padahal Pasal 3 sesungguhnya adalah delik pemberatan karena dilakukan oleh pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya. Ketiga, terkait duplikasi Pasal 5 Ayat 2 dengan Pasal 11 dan Pasal 11 huruf a.

Perdebatan yang lebih sengit terkait siapa yang lebih berwenang menghitung kerugian negara, Badan Pemeriksa Keuangan , Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan , atau auditor lainnya seperti inspektorat atau akuntan publik. Pihak terdakwa dan penasihat hukumnya jarang sekali mempersoalkan terpenuhinya unsur memperkaya dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.actus non facit reum nisi men sit rea” .

Meski penuntut umum mengakui bahwa terdakwa tidak menjadikan kerugian negara sebagai tujuan perbuatannya, penuntut umum mendalilkan bahwa seharusnya para terdakwa menyadari kemungkinan timbulnya kerugian negara

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Korupsi Importasi Gula Erdianto Effendi Pemberantasan Korupsi Utama

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tas Syahrini yang Dicantolkan di Stroller Bayi Jadi Omongan, Harganya Ternyata SeginiTas Syahrini yang Dicantolkan di Stroller Bayi Jadi Omongan, Harganya Ternyata SeginiBerapa harga tas yang tanpa sengaja atau sengaja dipamerkan Syahrini saat momong Princess R?
Baca lebih lajut »

Alien Mars Mati Terbunuh NASA, Ahli Bilang Tidak SengajaAlien Mars Mati Terbunuh NASA, Ahli Bilang Tidak SengajaAlien di Mars disebut terbunuh oleh pesawat NASA pada 1970-an.
Baca lebih lajut »

Alien Mars Tewas Dibunuh NASA, Ahli Bilang Tidak SengajaAlien Mars Tewas Dibunuh NASA, Ahli Bilang Tidak SengajaPeneliti Jerman menyatakan alien di Mars tewas terbunuh pesawat NASA.
Baca lebih lajut »

Produsen Barbie Klaim Tidak Sengaja Cetak Situs Porno di Kemasan BonekanyaProdusen Barbie Klaim Tidak Sengaja Cetak Situs Porno di Kemasan BonekanyaSitus web di kemasan produk produsen Barbie, Mattel, seharusnya mengarah pada laman resmi adaptasi film musikal 'Wicked.'
Baca lebih lajut »

Menuju Dunia Tanpa Korupsi, Begini Indeks Perilaku Anti Korupsi di IndonesiaMenuju Dunia Tanpa Korupsi, Begini Indeks Perilaku Anti Korupsi di IndonesiaIndeks Perilaku Anti Korupsi IPAK mengukur kesadaran sikap dan perilaku masyarakat Indonesia terhadap korupsi melalui dua dimensi persepsi dan pengalaman
Baca lebih lajut »

Putusan MK terkait KPK Usut Korupsi di Tubuh Militer Perkuat Pemberantasan KorupsiPutusan MK terkait KPK Usut Korupsi di Tubuh Militer Perkuat Pemberantasan KorupsiKeputusan itu diharapkan dapat mempertegas agar tidak terjadi insiden ketidaksepemahaman antara peradilan sipil dan militer
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 13:56:18