Jimly Asshidiqie KPU menyarankan agar KPU segera mengeluarkan peraturan KPU tindaklanjuti putusan MK Menurutnya KPU bisa bersurat pada DPR dan pemerintah untuk konsultasi
KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan kepala daerah. Menurutnya KPU dapat berkonsultasi melalui surat saja dengan DPR RI dan pemerintah untuk merevisi Peraturan KPU. “Ya begitu. Saya sarankan segera saja tetapkan Peraturan KPU pascaputusan MK. Toh kewajiban berkonsultasi sudaj dilaksanakan melalui surat resmi ke DPR dan Pemerintah.
“Dari berita dan pergerakan demo dari seluruh Indonesia, besar kemungkinan DPR tidak akan jadi mengesahkan RUU,” ujar dia.“ Saya sudah kontak KPU & juga DKPP , Bawaslu untuk saling menguatkan. Untuk menenangkan emosi publik, makin cepat Peraturan KPU keluar makin baik,” pungkas Mantan Ketua MK itu. Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII. Pertama, putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
KPU didesak untuk tidak menunda revisi Peraturan KPU terkait batas usia dan ambang batas pencalonan yang telah diputuskan MK
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU akan Tindak Lanjuti Putusan MK soal UU Pilkada, tapi Konsultasi ke DPR DuluKomisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menegaskan tengah melakukan langkah-langkah dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsultasi (MK) berkaitan dengan syarat pencalonan di Undang-undang (UU) Pilkada untuk ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU).
Baca lebih lajut »
KPU dahulukan konsultasi dengan DPR untuk tindak lanjuti Putusan MKKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut langkahnya dalam mendahulukan konsultasi dengan DPR RI untuk menindaklanjuti dua Putusan Mahkamah Konstitusi, yakni ...
Baca lebih lajut »
KPU Jelaskan Alasan Tindak Lanjuti Putusan MK dengan Konsultasi ke DPR: Dulu DKPP Nyatakan BersalahMochammad Afifuddin, menjelaskan alasan pihaknya menindaklanjuti putusan MK tentang syarat pilkada dengan berkonsultasi pada DPR.
Baca lebih lajut »
Desak KPU Tindaklanjuti Putusan MK, DEEP Ungkit Putusan yang Loloskan Gibran di Pilpres'Saat itu bisa langsung ditindaklanjuti KPU dengan merevisi PKPU. Itu sangat bisa dilakukan, sehingga KPU perlu konsisten.'
Baca lebih lajut »
KPU Bersiap Ubah Aturan Pilkada Imbas Putusan MKKetua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan KPU siapkan langkah mengubah aturan pasca-putusan MK, seperti konsultasi DPR.
Baca lebih lajut »
Mahkamah Konstitusi Ingatkan KPU Jika Tak Patuhi Putusan MK: Hasil Pilkada Bisa Dinyatakan Tidak SahMK menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah yang diajukan dua mahasiswa
Baca lebih lajut »