Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi melarang seluruh karyawannya menggunakan kendaraan pribadi setiap Selasa mulai 8 Juni 2021 hingga 6 Juli 2021.
"Untuk pegawai Pemkot sifatnya wajib," kata Hendrar dalam keterangan tertulis yang dilansir Antara, Minggu . Tidak hanya pegawainya, Hendrar juga mengimbau warga Kota Semarang turut menggunakan kendaraan umum pada hari tersebut.
Terima kasih telah membaca Kompas.com.Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemkot Semarang Wajibkan Pegawai Naik Transportasi Umum |Republika OnlineKewajiban ini berlaku setiap Selasa mulai 8 Juni hingga 6 Juli 2021.
Baca lebih lajut »
51 Pegawai KPK yang Dipecat Dipastikan Dapat TunjanganUang itu merupakan tunjangan yang diberikan pegawai tiap bulannya namun hanya bisa dicairkan ketika keluar dari KPK.
Baca lebih lajut »
5 Cara Jaga Data Pribadi Via WhatsApp Agar Tetap AmanPenyalahgunaan data pribadi kini marak dilakukan. Terdapat beberapa cara jaga data pribadi via WhatsApp yang dapat Anda lakukan.
Baca lebih lajut »
RUU Perlindungan Data Pribadi, Jangan Hanya Fokus pada PemidanaanKebocoran data pribadi kembali terjadi, sementara Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi belum juga selesai dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah.
Baca lebih lajut »
Belajar Penerapan Prokes dari Sekolah Percontohan di Jakarta |Republika OnlineTiap sekolah yang hendak membuka PTM wajib memenuhi penilaian dan daftar periksa.
Baca lebih lajut »
Penerimaan Peserta Didik Baru Kota Tangerang Akan Dimulai Awal Juni 2021Pemkot Tangerang tengah mempersiapkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2021/2022.
Baca lebih lajut »