Tiap Selasa Selama Sebulan, Pegawai Pemkot Semarang Dilarang Gunakan Kendaraan Pribadi

Indonesia Berita Berita

Tiap Selasa Selama Sebulan, Pegawai Pemkot Semarang Dilarang Gunakan Kendaraan Pribadi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 2 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 4%
  • Publisher: 68%

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi melarang seluruh karyawannya menggunakan kendaraan pribadi setiap Selasa mulai 8 Juni 2021 hingga 6 Juli 2021.

"Untuk pegawai Pemkot sifatnya wajib," kata Hendrar dalam keterangan tertulis yang dilansir Antara, Minggu . Tidak hanya pegawainya, Hendrar juga mengimbau warga Kota Semarang turut menggunakan kendaraan umum pada hari tersebut.

Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemkot Semarang Wajibkan Pegawai Naik Transportasi Umum |Republika OnlinePemkot Semarang Wajibkan Pegawai Naik Transportasi Umum |Republika OnlineKewajiban ini berlaku setiap Selasa mulai 8 Juni hingga 6 Juli 2021.
Baca lebih lajut »

51 Pegawai KPK yang Dipecat Dipastikan Dapat Tunjangan51 Pegawai KPK yang Dipecat Dipastikan Dapat TunjanganUang itu merupakan tunjangan yang diberikan pegawai tiap bulannya namun hanya bisa dicairkan ketika keluar dari KPK.
Baca lebih lajut »

5 Cara Jaga Data Pribadi Via WhatsApp Agar Tetap Aman5 Cara Jaga Data Pribadi Via WhatsApp Agar Tetap AmanPenyalahgunaan data pribadi kini marak dilakukan. Terdapat beberapa cara jaga data pribadi via WhatsApp yang dapat Anda lakukan.
Baca lebih lajut »

RUU Perlindungan Data Pribadi, Jangan Hanya Fokus pada PemidanaanRUU Perlindungan Data Pribadi, Jangan Hanya Fokus pada PemidanaanKebocoran data pribadi kembali terjadi, sementara Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi belum juga selesai dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah.
Baca lebih lajut »

Belajar Penerapan Prokes dari Sekolah Percontohan di Jakarta |Republika OnlineBelajar Penerapan Prokes dari Sekolah Percontohan di Jakarta |Republika OnlineTiap sekolah yang hendak membuka PTM wajib memenuhi penilaian dan daftar periksa.
Baca lebih lajut »

Penerimaan Peserta Didik Baru Kota Tangerang Akan Dimulai Awal Juni 2021Penerimaan Peserta Didik Baru Kota Tangerang Akan Dimulai Awal Juni 2021Pemkot Tangerang tengah mempersiapkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2021/2022.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-27 17:36:24