RUU Perlindungan Data Pribadi, Jangan Hanya Fokus pada Pemidanaan. Polhuk AdadiKompas rini_rek
Dugaan kebocoran data penduduk yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan kembali menggugah kesadaran banyak pihak tentang pentingnya regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi. Sayangnya, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang sebenarnya sudah dirumuskan sejak tahun 2012 belum juga disahkan.
Tak hanya itu, draf RUU Perlindungan Data Pribadi yang kini tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah itu pun dinilai masih terlalu fokus pada pemidanaan dan pemberian denda kepada pelanggar. Perlindungan langsung terhadap data pribadi, termasuk dari upaya penyalahgunaan data seperti penjualan data pribadi, belum terlalu banyak disinggung di dalam RUU usulan pemerintah itu.
Kepala Communication and Information System Security Research Center Pratama Persadha saat dihubungi dari Jakarta, Rabu , mengatakan, semangat RUU PDP seharusnya ialah melindungi data. Namun, dalam draf RUU yang dapat diakses publik terlihat sebagian besar pasal masih fokus pada pemidanaan dan denda terhadap pelanggaran perseorangan. Bahkan, hukuman bagi korporasi yang melakukan tindakan melawan hukum hanya berupa denda dan sita.