51 Pegawai KPK yang Dipecat Dipastikan Dapat Tunjangan

Indonesia Berita Berita

51 Pegawai KPK yang Dipecat Dipastikan Dapat Tunjangan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 92%

Uang itu merupakan tunjangan yang diberikan pegawai tiap bulannya namun hanya bisa dicairkan ketika keluar dari KPK.

SEBANYAK 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipecat karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan akan mendapatkan tunjangan. Lembaga Antikorupsi memastikan semua pegawai yang dipecat akan mendapatkan uang itu.

"Ketentuan ini berlaku bagi semua pegawai KPK. Termasuk pegawai negeri sipil yang dipekerjakan apabila selesai bertugas di KPK," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Minggu .Baca juga: Polemik TWK Ganggu Kinerja KPKTiap pegawai dapat tunjangan yang berbeda. Penghitungannya dilihat dari jabatan dan masa kerja mereka di Lembaga Antikorupsi itu.

Para pegawai harus menyerahkan beberapa berkas terlebih dahulu untuk mencairkan uang segar itu. Jika sudah, tunjangan hari tua itu akan dikirim ke rekening masing-masing. "Ini mekanisme yang berlaku bagi pegawai KPK yang selesai bertugas di KPK ya. Seluruhnya sekali itu melalui biro sumber daya manusia dan Keuangan. Setelah memastikan seluruh syarat-syarat terpenuhi di antaranya menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ," tutur Ali.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama



Render Time: 2025-03-30 19:04:51