THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Ini Pekerja yang Berhak Terima

Indonesia Berita Berita

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Ini Pekerja yang Berhak Terima
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 55 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 74%

Menaker Ida menjelaskan aturan pembayaran THR untuk periode Lebaran 2024.

Foto: Menaker Ida Fauziyah dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin . - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran tunjangan hari raya Keagamaan sesuai ketentuan berlaku. Salah satunya, agar pembayaran THR tidak dicicil.

Hal itu disampaikan dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin . Surat Edaran tersebut jadi landasan hukum sebagai acuan pembayaran THR Keagamaan. "Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia, agar disampaikan kepada Bupati/ Wali Kota daerah masing-masing. Ini jadi acuan bagi para Kepala Dinas Ketenagakerjaan," katanya."Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja sesuai Peraturan Pemerintah No 36/2021 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan," tegas Ida.

Ida memaparkan, THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih baik hubungan berdasarkan PKWTT, perjanjian kerja waktu tertentu termasuk pekerja atau buruh harian lepas. "Bagi buruh yang bekerja 12 bulan diberi THR 1 bulan upah, yangg kurang 12 bulan diberi proporsional," katanya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

THR Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran 2024, Bagaimana Bila Perusahaan Melanggar?THR Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran 2024, Bagaimana Bila Perusahaan Melanggar?Kemenaker mewajibkan untuk perusahaan membayar THR H-7 hari sebelum hari raya. Bagaimana bila perusahaan telat membayar THR?
Baca lebih lajut »

Aturan THR 2024: Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Dilarang Nyicil!Aturan THR 2024: Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Dilarang Nyicil!Aturan THR 2024 bagi karyawan swasta segera terbit. Intinya perusahaan wajib bayar paling lambat H-7 dan gak boleh dicicil.
Baca lebih lajut »

Menaker Tegaskan THR Paling Lambat Dibayar H-7, Tak Boleh DicicilMenaker Tegaskan THR Paling Lambat Dibayar H-7, Tak Boleh DicicilMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan kepada para pengusaha agar tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerjanya.
Baca lebih lajut »

Momen Sri Mulyani Umumkan THR & Gaji ke-13 PNS Dibayar 100% Tahun IniMomen Sri Mulyani Umumkan THR & Gaji ke-13 PNS Dibayar 100% Tahun IniTHR dan Gaji ke-13 bagi ASN/PNS akan dibayarkan 100% tahun ini. Hal itu disampaikan Menkeu Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakpus, Jumat (15/3).
Baca lebih lajut »

THR & Gaji ke-13 PNS Dibayar 100%, Kemenkeu Klaim Keuangan Negara MembaikTHR & Gaji ke-13 PNS Dibayar 100%, Kemenkeu Klaim Keuangan Negara MembaikKementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim kondisi keuangan negara membaik seiring kinerja perekonomian Indonesia yang berangsur pulih pasca COVID-19.
Baca lebih lajut »

Perdagangan Saham untuk Dapat THR LebaranPerdagangan Saham untuk Dapat THR LebaranMasyarakat dapat mempertimbangkan perdagangan saham selama bulan Ramadhan untuk menambah pemasukan di hari raya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 21:17:49