'Bagi perusahaan yang mampu supaya membayar 7 hari sebelum Lebaran. Yang mampu loh.'
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sore ini kembali mengingatkan pengusaha agar mencairkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada pegawai maksimal H-7 Lebaran.
"Jadi peringatan yang baru saja itu menyampaikan bahwa bagi perusahaan yang mampu supaya membayar 7 hari sebelum Lebaran. Yang mampu loh," kata Sarman kepada detikcom, Senin .Ia memahami, ketentuan pencairan THR H-7 Lebaran dan ada denda serta sanksi bagi yang terlambat/tidak membayar ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ini perlu penjelasan lebih lanjut dari Bu Menteri, atau kementerian terkait. Atau dinas tenaga kerja di kabupaten/kota itu menyampaikan hal ini, bahwa SE yang kedua sebenarnya ditujukan pada perusahaan yang mampu supaya membayar THR-nya H-7. Kalau yang tidak mampu mengacu pada SE yang pertama," terang Sarman.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gubernur Jatim: Perusahaan wajib membayar THR LebaranMeski di tengah pandemik COVID-19, Gubernur Khofifah juga meminta perusahaan tidak menggunakan alasan tersebut dan lalai dari kewajibannya, sebab THR merupakan hak setiap pekerja. THR Jatim
Baca lebih lajut »
THR PNS Juga Bisa Cair Usai Lebaran'THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.' THR PNS via detikfinance
Baca lebih lajut »
Gubenur Khofifah : Perusahaan Wajib Bayar THR |Republika OnlinePerusahaan di Jatim wajib bayat THR
Baca lebih lajut »
Khofifah Sebut Perusahaan Wajib Keluarkan THR Idul FitriGubernur Khofifah mengatakan, seluruh perusahaan di Jatim wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Termasuk kepada karyawan yang kena PHK.
Baca lebih lajut »
Perusahaan di Jatim Wajib Bayar THR Karyawan |Republika OnlineJika perusahaan tidak sanggup membayar THR wajib dimusyawarahkan dengan karyawan
Baca lebih lajut »