Gubenur Khofifah : Perusahaan Wajib Bayar THR |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Gubenur Khofifah : Perusahaan Wajib Bayar THR |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 63%

Perusahaan di Jatim wajib bayat THR

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh perusahaan di Jawa Timur tidak lepas tangan terhadap kewajiban Tunjangan Hari Raya kepada para buruh dan karyawan.

Sedangkan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu namun hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan maka tidak mendapatkan THR. Jangan sampai, tambah Khofifah, perusahaan menggunakan alasan pandemi Covid-19 untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Mengingat THR merupakan hak bagi setiap pekerja.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemprov Minta Perusahaan Berunding dengan Pekerja Soal THR |Republika OnlinePemprov Minta Perusahaan Berunding dengan Pekerja Soal THR |Republika OnlineSebanyak 62.848 pekerja dari 1.041 perusahaan di Jabar dirumahkan dan di-PHK.
Baca lebih lajut »

Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR PekerjaMenaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR PekerjaMenaker meminta para gubernur guna memastikan perusahaan untuk membayar THR pekerja sesuai ketentuan.
Baca lebih lajut »

Menaker Ida: Gubernur Harus Pastikan Perusahaan Bayar THR BuruhMenaker Ida: Gubernur Harus Pastikan Perusahaan Bayar THR BuruhTHR adalah pendapatan non-upah yang harus diberi pengusaha kepada pekerja. ini sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Baca lebih lajut »

KSPI Minta Perusahaan yang Telat Bayar THR Diberi DendaKSPI Minta Perusahaan yang Telat Bayar THR Diberi DendaPengurus KSPI menilai pembayaran THR kepada buruh harus dilakukan sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
Baca lebih lajut »

Kemnaker minta gubernur pastikan perusahaan bayar THR karyawanKemnaker minta gubernur pastikan perusahaan bayar THR karyawanJika perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan, pembayaran dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-05 00:03:24