Perusahaan di Jatim wajib bayat THR
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh perusahaan di Jawa Timur tidak lepas tangan terhadap kewajiban Tunjangan Hari Raya kepada para buruh dan karyawan.
Sedangkan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu namun hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan maka tidak mendapatkan THR. Jangan sampai, tambah Khofifah, perusahaan menggunakan alasan pandemi Covid-19 untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Mengingat THR merupakan hak bagi setiap pekerja.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemprov Minta Perusahaan Berunding dengan Pekerja Soal THR |Republika OnlineSebanyak 62.848 pekerja dari 1.041 perusahaan di Jabar dirumahkan dan di-PHK.
Baca lebih lajut »
Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR PekerjaMenaker meminta para gubernur guna memastikan perusahaan untuk membayar THR pekerja sesuai ketentuan.
Baca lebih lajut »
Menaker Ida: Gubernur Harus Pastikan Perusahaan Bayar THR BuruhTHR adalah pendapatan non-upah yang harus diberi pengusaha kepada pekerja. ini sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Baca lebih lajut »
KSPI Minta Perusahaan yang Telat Bayar THR Diberi DendaPengurus KSPI menilai pembayaran THR kepada buruh harus dilakukan sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
Baca lebih lajut »
Kemnaker minta gubernur pastikan perusahaan bayar THR karyawanJika perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan, pembayaran dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati.
Baca lebih lajut »