Kampung Akuarium berbeda dengan kota Tua yang telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya sehingga pembangunan rusun tidak melanggar Perda.
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan DKI Jakarta, Angga Putra Fidrian, menyatakan Kampung Akuarium bukanlah kawasan cagar budaya karena belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Menurut dia, cagar budaya bukan hanya mencakup bangunan, tapi juga wilayah. 'Kalau Kota Tua iya, jadi pembangunan mengikuti cagar budaya di sekitarnya,' kata dia dalam diskusi virtual, Senin, 24 Agustus 2020.
'Saya tidak bilang benda cagar budaya, tapi inilah benda sejarah yang sudah ditemukan,' ucapnya.Direktur Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, berujar pembangunan hunian di Kampung Akuarium sudah mendapat rekomendasi dari ahli cagar budaya. Rekomendasi itu perihal diizinkannya penggalian tanah di lahan temuan benda bersejarah atau disebut ekskavasi.'Di Kampung Akuarium dapat saran dari ahli cagar budaya untuk ekskavasi, ya ekskavasi,' tutur Elisa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kampung Akuarium Masuk Zona Pemda, Boleh Dibangun Rusun |Republika OnlineAnggota TGUPP DKI sebut, Kampung Akuarium belum ditetapkan sebagai cagar budaya.
Baca lebih lajut »
Ahli Cagar Budaya Ungkap Alasan DKI Bisa Bangun Kembali Kampung AkuariumAhli cagar budaya mengungkapkan alasan DKI bisa membangun kembali kampung akuarium.
Baca lebih lajut »
DPRD DKI Kritik Kampung Akuarium, TGUPP: Enggak Masalah!TGUPP menilai ada yang menolak, namun ada juga yang mendukung pembangunan kampung akuarium
Baca lebih lajut »
TGUPP: Pembangunan Kampung Akuarium tak Langgar Perda |Republika OnlineTGUPP mengatakan pembangunan Kampung Akuarium tak melanggar Perda.
Baca lebih lajut »
TGUPP: Penataan Kampung Akuarium RPJMD, Harusnya DPRD SetujuTGUPP Pemprov DKI menyatakan pembangunan Kampung Akuarium telah diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang sudah disepakati DPRD.
Baca lebih lajut »
Kejagung Terbakar, Jaksa Agung: Usia Gedung 58 TahunNantinya, pembangunan kembali gedung akan menggunakan dana dari APBN. Kejagung pun sudah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR.
Baca lebih lajut »