Bareskrim juga menetapkan Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi sebagai tersangka pemberi suap.
TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan dua jenderal polisi menjadi tersangka terkait penghapusan red notice dan surat jalan Djoko Tjandra. Sejumlah barang bukti pun disita.'PU dan NB ditetapkan sebagai tersangka penerima,' kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.
NB dan PU masing-masing adalah Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.Argo mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Adapun barang bukti yang disita berupa US$ 20 ribu, surat dan sejumlah barang bukti elektronik.Kepolisian menduga kedua jenderal tersebut menerima suap terkait pengurusan surat jalan dan red notice Djoko Tjandra.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Penerima Suap Djoko TjandraUsai jadi tersangka pengguna surat jalan palsu, Djoko Tjandra dijerat undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor) karena diduga menyuap dua jenderal Polri. DjokoTjandra
Baca lebih lajut »
Bareskrim Tetapkan Djoko Tjandra Tersangka Kasus Surat JalanBareskrim Polri menetapkan tersangka baru terkait kasus surat jalan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Tersangka barunya adalah Djoko Tjandra itu sendiri. DjokoTjandra
Baca lebih lajut »
Nenek AM Ditangkap Bersama 2 Pemuda, Barang Bukti Hasil Transaksi Rp 168 Ribu, Ya AmpunDi akhir hidupnya, nenek AM (60) harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan perbuatan terlarang. Mataram
Baca lebih lajut »
Seorang Pria Tewas Ditembak di Kelapa GadingPolisi telah meminta keterangan beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.
Baca lebih lajut »
Polisi Serahkan Tio Pakusadewo ke KejaksaanPolisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 18 gram.
Baca lebih lajut »