Usai jadi tersangka pengguna surat jalan palsu, Djoko Tjandra dijerat undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor) karena diduga menyuap dua jenderal Polri. DjokoTjandra
"Selaku penerima yang kami tetapkan tersangka adalah Saudara PU, kemudian yang kedua Saudara NB. Selaku penerima, kita kenakan Pasal 5 ayat 2 , kemudian Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan TipikorPara tersangka, masih kata Argo, terancam pidana penjara 5 tahun."Ancaman hukuman adalah 5 tahun. Saat ini kami masih dalam proses penyidikan berikutnya," sambung Argo.
Dia menjelaskan penyidik juga mendapati barang bukti berupa uang USD 20 ribu, surat atau dokumen, serta rekaman CCTV.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gelar Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Dilaksanakan Jumat IniMabes Polri menunda gelar perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra yang seharusnya dilakukan pada Rabu kemarin.
Baca lebih lajut »
Bareskrim Tetapkan Djoko Tjandra Tersangka Kasus Surat JalanBareskrim Polri menetapkan tersangka baru terkait kasus surat jalan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Tersangka barunya adalah Djoko Tjandra itu sendiri. DjokoTjandra
Baca lebih lajut »
Burhanuddin Tegaskan Mutasi 3 Jaksa Tak Terkait Djoko TjandraMutasi tiga jaksa agung muda, menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merupakan kebutuhan organisasi, dan tak terkait kasus Djoko Tjandra.
Baca lebih lajut »
Djoko Tjandra dan Kotak Pandora Penegakan HukumBuronan kelas kakap sekaligus terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, akhirnya menyandang status sebagai...
Baca lebih lajut »
KPK Utus Pejabat Kedeputian Penindakan Ikut Gelar Perkara Djoko TjandraWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengatakan KPK telah menunjuk pejabat dari Kedeputian Penindakan untuk menghadiri gelar perkara kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. KPK djokotjandra
Baca lebih lajut »
Terima Undangan Polri, KPK Bakal Hadiri Gelar Perkara Djoko Tjandra BesokWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengatakan lembaganya telah menerima undangan resmi dari Bareskrim Polri perihal kegiatan gelar perkara kasus dugaan korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra. KPK djokotjandra Polri
Baca lebih lajut »