Selama persidangan gugatan Partai Prima di PN Jakpus, KPU tak pernah hadirkan saksi.
- Selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menghadapi gugatan Partai Prima, Komisi Pemilihan Umum RI tak pernah menghadirkan saksi.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai tergugat hanya mengirimkan 43 komisioner dan staf KPU RI untuk bicara dalam persidangan. KPU tidak mengirim pengacara. Argumen ini juga disampaikan oleh KPU RI dalam eksepsinya dalam perkara Prima, tetapi ditolak majelis hakim PN Jakpus. Alasan kedua, menurutnya, KPU tidak perlu menghadirkan siapa pun untuk menghadapi gugatan ini karena mereka sendiri pihak yang"paling tahu" kronologi masalah yang dihadapi Prima.
"Berdasarkan dua hal tersebut, KPU tidak menghadirkan saksi dan KPU cukup menghadapi sendiri persidangan tersebut," ujarnya. Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah berjuang maksimal untuk menghadapi gugatan Partai Prima sejak dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
CSIIS Sebut Gugatan Partai Prima ke PN Jakpus Sudah TepatDirektur Eksekutif CSIIS Sholeh Basyari menilai gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat sudah tepat
Baca lebih lajut »
Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY Soal Pelanggaran Wewenang |Republika OnlinePN Jakpus dinilai tak punya kompetensi untuk sidangkan gugatan Partai Prima.
Baca lebih lajut »
PPP Akan Safari Politik ke PBB dan PDIPPartai Persatuan Pembangunan (PPP) akan bersafari politik ke partai-partai politik (parpol) lain.
Baca lebih lajut »
Elite Partai NasDem: Putusan PN Jakpus Perlu DieksamninasiKetua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem Atang Irawan menilai putusan PN Jakarta Pusat perlu dieksaminasi
Baca lebih lajut »
Partai Nasdem Usulkan Putusan PN Jakpus Perlu Dieksaminasi |Republika OnlineEksaminasi telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1967.
Baca lebih lajut »
Mengadu ke DKPP, KAMMI: KPU Lalai Siapkan Bukti Hadapi Gugatan PRIMA di PN JakpusKelalaian ini dianggap menjadi sebab PN Jakpus pada akhirnya memenangkan PRIMA dalam gugatan ini dan menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca lebih lajut »