Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem Atang Irawan menilai putusan PN Jakarta Pusat perlu dieksaminasi
JawaPos.com-Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem Atang Irawan menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal perlu dieksaminasi.
Baca juga:KPU di Provinsi dan Kabupaten Tetap Jalankan Tahapan PemiluAtang lalu menyampaikan sebagai konsekuensi asas atau prinsip peradilan yang terbuka untuk umum, eksaminasi putusan pengadilan merupakan ruang bagi publik untuk menilai apakah sebuah persidangan, pertimbangan hukum, dan putusan-nya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau keadilan bagi masyarakat apa.
Baca juga:ICW Sebut Putusan PN Jakpus Minta Tunda Pemilu Kental Nuansa PolitisMeskipun begitu, menurut Atang, agar tidak terjadi konflik kepentingan, lembaga yang melakukan eksaminasi harus lembaga independen atau di luar organ kekuasaan kehakiman, seperti Komisi Yudisial .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengamat: Pertemuan Surya Paloh-Prabowo Tak Mengarah Bentuk KoalisiPERTEMUAN Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/3) dinilai tidak mengarah untuk bentuk koalisi.
Baca lebih lajut »
Ada Apa di Balik Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo Subianto? Ini Kata Pengamat PolitikKetum Partai NasDem Surya Paloh menemui Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Baca lebih lajut »
Surya Paloh bertemu Prabowo Subianto di Hambalang MingguKetua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dijadwalkan bertemu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di ...
Baca lebih lajut »
Soal Putusan Hakim PN Jakpus Tunda Pemilu, Mahfud MD: Putusan Salah Kamar!Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemilu 2024 akan tetap berjalan.
Baca lebih lajut »
Putusan Penundaan Pemilu 2024, Tenaga Ahli KSP: Hak Hukum Partai Prima Harus Kita HormatiTenaga ahli utama KSP Ade Irfan Pulungan berujar putusan penundaan pemilu PN Jakpus telah melalui proses sidang namun tidak diikuti oleh masyarakat.
Baca lebih lajut »
Putusan Penundaan Pemilu 2024, Partai Ummat: Jika Boleh, Dipercepat SajaPutusan Penundaan Pemilu 2024, Partai Ummat: Jika Boleh, Dipercepat Saja TempoNasional
Baca lebih lajut »