Adapun korban mendapat perlakuan berupa perukulan di bagian kepala dan badan Serta korban lain didorong oleh pelaku saat menghalau keluar
Tersangka MR ditangkap karena terlibat kasus pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatanyang digelar oleh Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial MR itu ternyata kelompok demonstrasi di depan hotel yang menolak diskusi tersebut.
Kemudian, JJ yang juga membubarkan hingga melakukan pengerusakan dengan mencabut baliho-baliho yang ada di dalam ruangan diskusi. Lalu, LW dan MDM yang juga berperan melakukan perusakan dan membubarkan acara yang ada di dalam ruang diskusi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar yang digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selata
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Wajah Tersangka Baru Pembubaran Diskusi di KemangPOLISI menangkap seorang pelaku baru dalam kasus penyerangan dan pembubaran diskusi Forum Tanah Air FTA di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan
Baca lebih lajut »
Polisi Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Pembubaran Diskusi Forum Tanah AirPolisi resmi menetapkan dua tersangka terkait kasus pembubaran Diskusi Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Baca lebih lajut »
Lima Terduga Pelaku Pembubaran Diskusi Kebangsaan Di Kemang Ditangkap, Dua Jadi TersangkaKedua tersangka, dijerat terancam dijerat dengan pasal 406 tentang pengerusakan
Baca lebih lajut »
[FULL] Polisi Ungkap Kronologi hingga Penetapan 2 Tersangka, Terkait Pembubaran Diskusi di KemangTotal sudah 2 orang terindikasi melakukan tindak pidana baik itu pengrusakan atau penganiayaan, terhadap security.
Baca lebih lajut »
Tersangka Pembubaran Paksa Diskusi FTA Terancam Hukuman 5 TahunDua tersangka pembubaran paksa diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional di
Baca lebih lajut »
Polisi Tetapkan Dua Tersangka dari Aksi Pembubaran Diskusi di KemangDua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Baca lebih lajut »