Polisi Tetapkan Dua Tersangka dari Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang

Seminar Berita

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dari Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 92%

Dua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan

Kamala Harris mendukung JCPOA dan upaya pemerintahan saat ini untuk mencapai kesepakatan baru. Hanya, dia belum mengatakan akan mencoba melanjutkan yang ditinggalkan Biden atau tidak."Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu .

"Ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan sejumlah properti yang ada di lokasi tersebut," kata dia.Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa banner kegiatan seminar, tiga unit patahan besi, dan rekaman video di lokasi kejadian. "Kami terus melakukan pendalaman terhadap aksi tersebut dan jika ada temuan akan kami ungkap ke publik," tegas dia.

POLISI telah menangkap lima terduga pelaku pembubaran acara diskusi Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Salah seorang di antaranya telah menjadi tersangka.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Saksi Ahli Meringankan Yudha Arfandi Soroti Pasal 340 KUHP, Semestinya Pasal 359 KUHP tentang KelalaianSaksi Ahli Meringankan Yudha Arfandi Soroti Pasal 340 KUHP, Semestinya Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian“Harusnya dikenalan pasal 359, kelalaian karena kurang hati-hati karena kelalaian mengakibatkan matinya orang lain,” kata Djisman.
Baca lebih lajut »

Ditangkap, Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Dua Anggota Polisi di Jakarta BaratDitangkap, Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Dua Anggota Polisi di Jakarta BaratPolisi Tangkap Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Dua Anggota Polisi di Jakbar
Baca lebih lajut »

2 Angkasa Pura Merger, Jumlah Penumpang Ditarget Capai 170 Juta2 Angkasa Pura Merger, Jumlah Penumpang Ditarget Capai 170 JutaPascapenggabungan 2 perusahaan besar pengelola bandara di Indonesia yakni PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II jumlah penumpang pesawat dibidik mencapai 170 juta orang sampai akhir tahun
Baca lebih lajut »

Australia Stop Penyelidikan Antidumping Nanas Indonesia, Ekspor Rp 170,5 Miliar TerselamatkanAustralia Stop Penyelidikan Antidumping Nanas Indonesia, Ekspor Rp 170,5 Miliar TerselamatkanPemerintah Australia memutuskan untuk menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk nanas asal Indonesia. Produk nanas yang dimaksud merupakan consumer pineapple dan food service and industrial (FSI) pineapple.
Baca lebih lajut »

Nikita Mirzani Diduga Laporkan Vadel Badjideh, Polisi Bidik Pakai UU Perlindungan Anak Hingga KUHPNikita Mirzani Diduga Laporkan Vadel Badjideh, Polisi Bidik Pakai UU Perlindungan Anak Hingga KUHPKasie Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi membenarkan Nikita Mirzani memolisikan Vadel Badjideh dengan korban LM. LM anak Nikita Mirzani.
Baca lebih lajut »

Lokasi Ini Bakal Jadi Tol Baru, 'Belah' Palembang-JambiLokasi Ini Bakal Jadi Tol Baru, 'Belah' Palembang-JambiTol Betung-Tempino-Jambi dengan total panjang 170 km terbagi menjadi 4 seksi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 01:19:44