Serge Atlaoui, terpidana kasus narkoba asal Perancis, dipulangkan ke negara asalnya melalui Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta. Pemulangannya bermula dari penandatanganan kesepakatan antar kedua negara, Indonesia dan Perancis, pada 24 Januari 2025. Serge telah menjalani masa tahanan selama 20 tahun di Indonesia atas kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande.
Terpidana kasus narkoba asal Perancis , Serge Areksi Atlaoui, dipulangkan ke negara asalnya melalui Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Selasa (4/2/2025). Saat pemulangan Serge, pihak Indonesia diwakili oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung, dan Kedutaan Besar Perancis . Serge tampak tak banyak bicara bahkan cenderung tidak mau berkomentar.
Dia yang dihadirkan mengenakan kemeja putih dan celana jeans, tampak memakai topi dan masker untuk menutupi wajahnya. Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan bahwa pemulangan Serge bermula dari penandatangan kesepakatan antar dua negara, Indonesia dan Perancis, pada 24 Januari 2025 secara daring. 'Jadi, Indonesia diwakilkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra yang menandatangani secara langsung, yang disaksikan Duta Besar Perancis. Sementara di Perancis juga ditandatangani oleh kementerian yang sama,' ungkapnya. Serge sendiri sudah menjalani masa tahanan selama 20 tahun di Indonesia. Semenjak ditangkap pada 2005, atas kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Kabupaten Tangerang. Lalu, putusan sidang menghukumnya 20 tahun penjara, dan putusan akhir banding menjatuhkannya hukuman mati. 'Yang bersangkutan sudah menjalani masa tahanan 20 tahun penjara, dan pada 2015 seharusnya dieksekusi, namun kembali ditunda,'katanya.Saat ini, kondisi Serge sakit kanker, sehingga pihak Perancis meminta pemerintah Indonesia untuk memulangkannya ke negara asal. Makanya, yang semula Serge menjalani masa tahanan di Nusakambangan, lalu dipindahkan ke Salemba Jakarta. Untuk pulang ke negara asalnya, Serge menumpang pesawat KLM dengan nomor penerbangan KL810 pukul 19.25 Wib. Dengan rute dari Indonesia ke Amsterdam, lalu lanjut ke Perancis. Sementara, Duta Besar Perancis Fabien Penone menyampaikan rasa terima kasih atas kerjasama yang sudah terlaksana. Dia pun berjanji akan melaporkan tiap langkah hukum lanjutan di Perancis. 'Terima kasih, kami sangat menghargai kerjasama yang terjalin selama ini,'ujarnya
Narkoba Perancis Serge Atlaoui Indonesia Pemulangan Kesepakatan Tahanan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perancis Minta Indonesia Pulangkan Terpidana Mati Serge AtlaouiPerancis meminta Indonesia memulangkan terpidana mati Serge Atlaoui karena kondisi kesehatan memburuk. Diskusi antara kedua negara terus berlanjut untuk mencapai kesepakatan.
Baca lebih lajut »
Terpidana Mati Serge Atlaoui Dipulangkan ke Perancis, Apa Kasusnya?Serge Atlaoui dipulangkan ke Perancis setelah ada kesepakatan antara Pemerintah RI dan Perancis. Serge Atlaoui adalah terpidana mati kasus narkotika.
Baca lebih lajut »
Indonesia Akan Memindahkan Terpidana Mati Kasus Narkoba Serge Atlaoui ke PrancisPemerintah Indonesia akan memindahkan terpidana mati kasus narkoba, Serge Areski Atlaoui, ke negaranya asalnya, Prancis. Pemindahan ini akan dilakukan pada 4 Februari 2025 setelah Pemerintah Prancis menyetujui syarat Practical Arrangements yang diajukan oleh pemerintah Indonesia.
Baca lebih lajut »
Indonesia-Prancis mulai bahas pemindahan terpidana mati Serge AtlaouiIndonesia dan Prancis mulai membahas pemindahan terpidana mati kasus narkotika Serge Areski Atlaoui melalui rapat teknis Kementerian Koordinator Bidang Hukum, ...
Baca lebih lajut »
Indonesia dan Prancis Bahas Pemindahan Terpidana Mati Serge AtlaouiDalam rapat teknis dengan perwakilan pemerintah Prancis, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI membahas permohonan pemindahan narapidana Serge Atlaoui. Pemerintah Prancis menyatakan kesediaan untuk menyesuaikan hukuman sesuai hukum Prancis dan mengharapkan pertimbangan kemanusiaan untuk pemulangan Atlaoui mengingat kondisi kesehatannya yang memburuk. Kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan diskusi guna mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua negara.
Baca lebih lajut »
Indonesia dan Prancis Sepakati Syarat Pemindahan Terpidana Mati Serge AtlaouiMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Pemerintah Prancis telah menyepakati sebagian besar syarat yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia terkait pemindahan terpidana mati kasus narkotika Serge Areski Atlaoui. Kesepakatan ini hampir mencapai 90 persen dan Prancis telah memberikan penjelasan detail tentang bagaimana kasus serupa di Prancis dihukum dan apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Prancis jika Serge dipindahkan.
Baca lebih lajut »