Indonesia Akan Memindahkan Terpidana Mati Kasus Narkoba Serge Atlaoui ke Prancis

Berita Berita

Indonesia Akan Memindahkan Terpidana Mati Kasus Narkoba Serge Atlaoui ke Prancis
NarkobaIndonesiaPrancis
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 159 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 88%
  • Publisher: 83%

Pemerintah Indonesia akan memindahkan terpidana mati kasus narkoba, Serge Areski Atlaoui, ke negaranya asalnya, Prancis. Pemindahan ini akan dilakukan pada 4 Februari 2025 setelah Pemerintah Prancis menyetujui syarat Practical Arrangements yang diajukan oleh pemerintah Indonesia.

Pemerintah Indonesia akan memindahkan terpidana mati kasus narkoba, Serge Areski Atlaoui, ke negaranya asalnya, Prancis . Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemindahan Serge Atlaoui akan dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2025. Yusril menjelaskan bahwa pemindahan ini akan segera dilaksanakan dan telah disepakati jadwal pemindahannya pada 4 Februari mendatang.

Proses ini dilakukan setelah Pemerintah Prancis secara resmi menyetujui syarat Practical Arrangements yang diajukan oleh pemerintah Indonesia. Syaratnya, Pemerintah Prancis harus menghormati putusan pidana yang diberikan oleh pengadilan Indonesia kepada Serge. Yusril mengungkapkan bahwa Pemerintah Prancis telah memberi tahu bahwa terhadap kasus pidana yang sama di Indonesia dijatuhi hukuman mati, di Prancis (Serge) dihukum penjara selama 30 tahun maksimum. Diketahui bahwa pemindahan Serge Areski Atlaoui dari Indonesia ke Prancis berdasarkan permintaan dari pemerintah negara yang bersangkutan melalui surat resmi pada 29 Desember 2024. Surat tersebut dikirimkan atas nama Menteri Kehakiman Prancis yang ditujukan kepada Menteri Imigrasi Republik Indonesia. Serge Areski Atlaoui merupakan terpidana mati dalam kasus narkotika. Ia terbukti mengoperasikan pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten pada tahun 2005. Sejatinya, Serge dihukum mati pada tahun 2015, namun upaya meringankan hukuman coba dilakukan, sehingga eksekusinya ditangguhkan hingga hari ini. Serge semula mendekam di Lapas Nusakambangan, namun karena mengidap kanker, dia dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Diketahui pada kesepakatan pemindahan Serge, turut hadir Duta Besar Prancis untuk Indonesia sebagai perwakilan pemerintah setempat. Sebelumnya diberitakan, setelah Australia dan Filipina, kini giliran Prancis yang menyuarakan permohonan pemindahan terpidana hukuman mati dari Indonesia. 'Prancis telah mengirim permintaan resmi kepada Indonesia untuk memindahkan seorang narapidana hukuman mati Prancis yang dipenjara karena tuduhan narkoba selama hampir 20 tahun,' kata seorang menteri senior Indonesia kepada AFP pada hari Sabtu (28/12/2024). 'Kami telah menerima surat resmi yang meminta pemindahan Serge Atlaoui,' kata menteri hukum dan hak asasi manusia senior Indonesia Yusril Ihza Mahendra kepada AFP. Yusril menambahkan bahwa permintaan tersebut akan dibahas pada 'awal Januari'. Serge Atlaoui, seorang tukang las berusia 61 tahun, ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik narkoba di luar Jakarta tempat pihak berwenang menuduhnya sebagai seorang 'ahli kimia'. Sempat Divonis Hukuman Seumur Hidup Serge Atlaoui tetap bersikukuh tidak bersalah, dengan mengklaim bahwa ia memasang mesin di tempat yang ia kira adalah pabrik akrilik. Ia awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi Mahkamah Agung pada tahun 2007 menaikkan hukumannya menjadi hukuman mati setelah mengajukan banding. Meskipun negosiasi pemindahan tahanan masih berlangsung, pemerintah Indonesia baru-baru ini mengisyaratkan akan melanjutkan eksekusi -- yang sempat terhenti sejak tahun 2016 -- terhadap terpidana mati kasus narkoba. Indonesia diketahui memiliki beberapa undang-undang narkoba terberat di dunia, termasuk hukuman mati bagi para pengedar narkoba dan telah mengeksekusi orang asing di masa lalu. Dalam beberapa pekan terakhir, pemerintah Indonesia tercatat telah setuju untuk memindahkan serangkaian tahanan asing terkenal yang dijatuhi hukuman mati, termasuk seorang ibu asal Filipina dan lima anggota terakhir jaringan penyelundup narkoba Bali Nine dari Australia

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Narkoba Indonesia Prancis Pemindahan Terpidana Mati Serge Atlaoui

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Permintaan Transfer Narapidana Prancis Serge Atlaoui ke IndonesiaPermintaan Transfer Narapidana Prancis Serge Atlaoui ke IndonesiaMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Prancis telah mengajukan permintaan resmi untuk mentransfer Serge Atlaoui, seorang warga Prancis yang terpidana mati atas kasus narkoba, ke negaranya. Atlaoui telah menanti hukuman mati selama 20 tahun di Indonesia.
Baca lebih lajut »

Indonesia-Prancis mulai bahas pemindahan terpidana mati Serge AtlaouiIndonesia-Prancis mulai bahas pemindahan terpidana mati Serge AtlaouiIndonesia dan Prancis mulai membahas pemindahan terpidana mati kasus narkotika Serge Areski Atlaoui melalui rapat teknis Kementerian Koordinator Bidang Hukum, ...
Baca lebih lajut »

Indonesia dan Prancis Bahas Pemindahan Terpidana Mati Serge AtlaouiIndonesia dan Prancis Bahas Pemindahan Terpidana Mati Serge AtlaouiDalam rapat teknis dengan perwakilan pemerintah Prancis, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI membahas permohonan pemindahan narapidana Serge Atlaoui. Pemerintah Prancis menyatakan kesediaan untuk menyesuaikan hukuman sesuai hukum Prancis dan mengharapkan pertimbangan kemanusiaan untuk pemulangan Atlaoui mengingat kondisi kesehatannya yang memburuk. Kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan diskusi guna mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua negara.
Baca lebih lajut »

Indonesia dan Prancis Sepakati Syarat Pemindahan Terpidana Mati Serge AtlaouiIndonesia dan Prancis Sepakati Syarat Pemindahan Terpidana Mati Serge AtlaouiMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Pemerintah Prancis telah menyepakati sebagian besar syarat yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia terkait pemindahan terpidana mati kasus narkotika Serge Areski Atlaoui. Kesepakatan ini hampir mencapai 90 persen dan Prancis telah memberikan penjelasan detail tentang bagaimana kasus serupa di Prancis dihukum dan apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Prancis jika Serge dipindahkan.
Baca lebih lajut »

Menko Yusril: Pemindahan Terpidana Mati Serge Atlaoui ke Prancis Mirip Mary Jane dan Bali NineMenko Yusril: Pemindahan Terpidana Mati Serge Atlaoui ke Prancis Mirip Mary Jane dan Bali NineMenurut Yusril, pemerintah Indonesia akan membahas lebih lanjut surat dari pemerintah Perancis tersebut pada awal Januari 2025
Baca lebih lajut »

Soal Pemulangan Terpidana Mati Serge Atlaoui, Menko Yusril Harap Bulan Depan Bisa Disepakati dengan PrancisSoal Pemulangan Terpidana Mati Serge Atlaoui, Menko Yusril Harap Bulan Depan Bisa Disepakati dengan PrancisYusril Ihza Mahendra mengharapkan bulan depan bisa ada kesepakatan dengan negara Prancis dalam proses pemulangan terpidana mati kasus narkoba Serge Atlaoui.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-26 17:10:06