Terima Uang Korupsi BTS Rp40 M, Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka

Indonesia Berita Berita

Terima Uang Korupsi BTS Rp40 M, Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 59%

JPNN.com : Uang itu diserahkan kepada Achsanul Qosasi melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi diduga menerima aliran uang dari korupsi proyek BTS Senilai Rp 40 miliar. Atas dugaan tersebut, Achsanul ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung .

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan Achsanul Qosasi menerima uang Rp 40 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.Baca Juga:"Pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga Saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar," kata Kuntadi dalam keterangannya, Jumat .

Kejagung saat ini masih mendalami tujuan pemberian uang tersebut apakah untuk memengaruhi proses penyidikan di Kejagung atau untuk memengaruhi pemeriksaan BPK.Baca Juga:Atas dugaan penerimaan uang tersebut, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 B, Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Terima Uang Rp 40 Miliar, Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4GTerima Uang Rp 40 Miliar, Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4GKutandi menyebut, Achsanul Qosasi diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyat, Jakpus pada 19 Juli 2022.
Baca lebih lajut »

Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang Rp40 M Terkait Kasus BTSKejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang Rp40 M Terkait Kasus BTSKejagung menyebut tersangka Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar terkait jabatannya sebagai anggota BPK dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Baca lebih lajut »

Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka BTS, Terima Rp40 MAnggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka BTS, Terima Rp40 MSebelumnya, Achsanul dipanggil sebagai saksi di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (3/10/2023).
Baca lebih lajut »

Anggota BPK Achsanul Qosasi Penuhi Panggilan Kejagung, Diperiksa Terkait Aliran Uang Rp 40 MiliarAnggota BPK Achsanul Qosasi Penuhi Panggilan Kejagung, Diperiksa Terkait Aliran Uang Rp 40 MiliarMenurut keterangan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Achsanul Qosasi hadir sebelum pukul 08.00 WIB, meskipun dijadwalkan pukul 09.00 WIB
Baca lebih lajut »

Kejagung Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS 4GKejagung Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G"Hari Jumat (3/11) ini, menurut panggilan yang dilayangkan oleh Direktur Penyidikan," kata Ketut kepada wartawan, Jumat (3/11).
Baca lebih lajut »

Penuhi Panggilan Kejagung, Anggota BPK Achsanul Qosasi datang Lebih CepatPenuhi Panggilan Kejagung, Anggota BPK Achsanul Qosasi datang Lebih CepatAnggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ), memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, hari ini terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 04:58:35