Kutandi menyebut, Achsanul Qosasi diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyat, Jakpus pada 19 Juli 2022.
Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam keteranganya, Jumat .
Guna kepentinganya penyidikan, Achsanul Qosasi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 2 dari 2 halamanUpdate Kasus Korupsi BTSPerlu diketahui, Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya 1telah menetapkan lima belas orang sebagai tersangka. Enam diantaranya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Mereka yakni, Eks Menkominfo, Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anggota BPK Achsanul Qosasi Penuhi Panggilan Kejagung, Diperiksa Terkait Aliran Uang Rp 40 MiliarMenurut keterangan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Achsanul Qosasi hadir sebelum pukul 08.00 WIB, meskipun dijadwalkan pukul 09.00 WIB
Baca lebih lajut »
Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka BTS, Terima Rp40 MSebelumnya, Achsanul dipanggil sebagai saksi di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (3/10/2023).
Baca lebih lajut »
Kejagung Sebut Jokowi Sudah Beri Izin Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Korupsi BTSKejagung menyatakan telah mendapatkan izin dari Presiden Jokowi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi (AQ), terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca lebih lajut »
Kejagung Kantongi Izin Jokowi Periksa Achsanul Qosasi di Kasus BTSKejagung mengklaim telah mengantongi izin Presiden Jokowi untuk memeriksa anggota BPK Achsanul Qosasi dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Baca lebih lajut »
Anggota BPK Achsanul Qosasi Siap Dipanggil Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Tower BTS KominfoAchsanul Qosasi mengaku siap memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca lebih lajut »
Update Kasus Korupsi BTS Kominfo: Penyidik Kejagung segera Periksa Anggota BPK Achsanul QosasiKejagung sebut Presiden Jokowi telah memeberikan izin untuk melakukan pemanggilan terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
Baca lebih lajut »