Terima Suap, Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Dipecat Dewan Pengawas

Indonesia Berita Berita

Terima Suap, Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Dipecat Dewan Pengawas
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 59%

Penyidik KPK dipecat Dewan Pengawas. Selengkapnya 👇 KPK

saat membacakan putusan dugaan pelanggaran etik Stepanus Robin Pattuju di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin .

Tumpak membeberkan, Stepanus yang juga merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021 telah menyalahgunakan Surat Penyidik untuk kepentingan pribadi. Stepanus juga telah menyalahgunakan tanda pengenal KPK untuk kepentingan pribadinya. "Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a b dan c UU Dewas Nomor 2/2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku," tegas Tumpak.Dalam menjatuhkan putusan ini, Majelis Etik Dewas mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Majelis Etik menilai Stepanus telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000.

Selain itu, Majelis Etik menilai Stepanus telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh Pimpinan instansi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan Tidak HormatPenyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan Tidak HormatDewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberhentikan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan tidak hormat pada hari ini. Dewan Pengawas...
Baca lebih lajut »

Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan Tidak dengan HormatPenyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan Tidak dengan HormatDewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan pelanggaran etik berupa menerima suap Rp 1,3 miliar. StepanusRobinPattuju
Baca lebih lajut »

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak hormatPenyidik KPK Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak hormatDewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberhentikan dengan tidak hormat Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) karena terbukti melanggar ...
Baca lebih lajut »

Terbukti Bersalah, Penyidik KPK Stepanus Dipecat Secara Tidak Hormat : Okezone NasionalTerbukti Bersalah, Penyidik KPK Stepanus Dipecat Secara Tidak Hormat : Okezone NasionalDewan Pengawas KPK memberhentikan Penyidik Stepanus Robin Pattuju SRP dengan tidak hormat - Nasional - Okezone Nasional
Baca lebih lajut »

AKP Stepanus Dipecat dengan Tidak Hormat dari KPK, Lili Pintauli Siap-siap SajaAKP Stepanus Dipecat dengan Tidak Hormat dari KPK, Lili Pintauli Siap-siap SajaDewas KPK bakal segera mengusut dugaan keterlibatan Lili Pintauli Siregar dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. LiliPintauliSiregar
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-16 17:10:47