Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan Tidak Hormat

Indonesia Berita Berita

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan Tidak Hormat
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 58 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 51%

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberhentikan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan tidak hormat pada hari ini. Dewan Pengawas...

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memberhentikan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuj dengan tidak hormat pada Senin ini. Dewas menilai Robin terbukti bersalah melanggar kode etik sebagai pegawai KPK.

Tumpak menyatakan Robin bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka terpidana dan pihak lain yang berperkara yang ditangani oleh KPK. Dalam hal ini perkara Tanjung Balai. Sebelumnya, dlaporkannya Stepanus ke Dewas, karena penyidik KPK itu diduga menggunakan jabatannya untuk membantu dengan tidak menindaklanjuti penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai.Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju , Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial , dan seorang pengacara bernama Maskur Husain .

"Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis .Firli menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, Azis Syamsuddin memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidika.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dewas Gelar Sidang Putusan Etik Penyidik KPK Robin PattujuDewas Gelar Sidang Putusan Etik Penyidik KPK Robin PattujuOknum penyidik KPK dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju diduga menerima suap penanganan perkara dari Wali Kota tanjungbalai, M Syahrial.
Baca lebih lajut »

Penyidik KPK Stepanus Robin Jalani Sidang Putusan Kode EtikPenyidik KPK Stepanus Robin Jalani Sidang Putusan Kode EtikKPK menggelar sidang putusan kode etik penyidik KPK dari unsur Polri, Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju pada hari ini, 31 Mei 2021. TempoNasional
Baca lebih lajut »

Direktur KPK Siap Debat Terbuka Lawan Ketua KPK soal Wawasan KebangsaanDirektur KPK Siap Debat Terbuka Lawan Ketua KPK soal Wawasan KebangsaanDirektur Sosialisasi & Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono siap menerima tantangan debat dengan Ketua KPK Firli Bahuri tentang wawasan kebangsaan.
Baca lebih lajut »

Pimpinan KPK Bahas Usulan Tunda Lantik Pegawai KPK BesokPimpinan KPK Bahas Usulan Tunda Lantik Pegawai KPK BesokPimpinan KPK akan membahas permintaan penundaan pelantikan pegawai KPK lolos TWK pada Senin (31/5) besok.
Baca lebih lajut »

Pegawai KPK: TWK Terhadap KPK Tak Sama dengan TWK CPNS - Tribunnews.comPegawai KPK: TWK Terhadap KPK Tak Sama dengan TWK CPNS - Tribunnews.comDia menjelaskan TWK yang diujikan kepada pegawai KPK itu bukan TWK yang biasa diuji kepada CPNS.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-26 03:53:48