Stepanus terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memberhentikan Penyidik Stepanus Robin Pattuju dengan tidak hormat pada hari ini, Senin . Dewas menilai Robin terbukti bersalah melanggar kode etik sebagai pegawai KPK. "Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan dalam persidangan di Gedung ACLC, Jakarta.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju , Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial , dan seorang pengacara bernama Maskur Husain .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak hormatDewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberhentikan dengan tidak hormat Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) karena terbukti melanggar ...
Baca lebih lajut »
Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan Tidak dengan HormatDewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan pelanggaran etik berupa menerima suap Rp 1,3 miliar. StepanusRobinPattuju
Baca lebih lajut »
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan Tidak HormatDewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberhentikan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan tidak hormat pada hari ini. Dewan Pengawas...
Baca lebih lajut »
Dewan Pengawas Pecat Penyidik KPK Robin karena Melanggar Kode EtikDewan Pengawas memutuskan memberhentikan atau memecat penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. TempoNasional
Baca lebih lajut »