Dewan Pengawas memutuskan memberhentikan atau memecat penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas memutuskan memberhentikan atau memecat penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Hasil sidang kode etik menyimpulkan Stepanus telah melanggar.'Bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan berupa berhubungan langsung dengan tersangka,' kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean, Senin, 31 Mei 2021.
Putusannya diberhentikan dengan tidak hormat,' ujar Tumpak.Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan M.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dewan HAM PBB Desak Penyelidikan Independen Rusuh di KolombiaPBB mendesak penyelidikan independen karena jumlah korban tewas meningkat dalam kerusuhan di Kolombia.
Baca lebih lajut »
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak hormatDewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberhentikan dengan tidak hormat Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) karena terbukti melanggar ...
Baca lebih lajut »
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan Tidak HormatDewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberhentikan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan tidak hormat pada hari ini. Dewan Pengawas...
Baca lebih lajut »
Penyidik KPK Stepanus Robin Jalani Sidang Putusan Kode EtikKPK menggelar sidang putusan kode etik penyidik KPK dari unsur Polri, Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju pada hari ini, 31 Mei 2021. TempoNasional
Baca lebih lajut »
Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan Tidak dengan HormatDewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan pelanggaran etik berupa menerima suap Rp 1,3 miliar. StepanusRobinPattuju
Baca lebih lajut »