Pengadilan Negeri Cibadak menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Neng Anggi Anggraeni dan Wahyu Septian atas pembunuhan berencana terhadap Lili. Keluarga korban merasa lega namun menginginkan hukuman mati.
Kamis, 13 Feb 2025 15:51 WIBPengadilan Negeri Cibadak akhirnya menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Neng Anggi Anggraeni dan Wahyu Septian dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Lili .
Ketenangan yang sempat terasa di ruang sidang kembali berubah tegang saat kuasa hukum terdakwa menyatakan banding atas putusan tersebut. Pernyataan banding ini kembali memicu emosi keluarga korban yang sejak awal sebenarnya menginginkan hukuman mati bagi kedua terdakwa.Ditemui usai persidangan, Harun , anak korban, menyatakan puas dengan putusan hakim, tetapi tetap berharap hukuman yang lebih berat.
Pembunuhan VONIS SEUMUR HIDUP TERDAKWA KELUARGA KACOR
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hakim Vonis Mati Terdakwa Kasus Pembunuhan Anak Kandung di Serang, Berikut Kilas Balik KasusnyaMajelis hakim di PN Serang pada Kamis, 23 Januari 2025 jatuhkan vonis mati kepada terdakwa pelaku pembunuhan anak kandungnya.
Baca lebih lajut »
Terdakwa Rudapaksa Divonis Bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri SerangMS (45) dibebaskan dari segala tuntutan dan hukuman atas tuduhan rudapaksa oleh Ketua Majelis Hakim PN Serang, Hery Cahyono. Putusan ini berdasarkan surat perdamaian antara terdakwa dan korban, serta pengakuan korban bahwa tuduhan tersebut dilatarbelakangi kurangnya kasih sayang dari ayahnya.
Baca lebih lajut »
Diduga Salah Tangkap, 4 Terdakwa Divonis 1,8 Tahun PenjaraKETUA Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Kelas 1 A Tasikmalaya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan biaya perkara Rp2500 kepada empat orang terdakwa diduga salah tangkap
Baca lebih lajut »
Kasus Korupsi Rumah DP 0 Rupiah, Dua Terdakwa Divonis 6 & 7 Tahun PenjaraJPNN.com : Dua petinggi perusahaan swasta divonis bersalah dan dihukum 6 serta 7 tahun penjara di kasus korupsi rumah DP Rp 0 di Pemprov DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »
Prajurit TNI AL Terdakwa Pembunuhan Bos Rental Tidak Ajukan Eksepsi, Sidang Dilanjut Pekan DepanPada sidang pekan depan, oditur akan menghadirkan lima saksi perkara pembunuhan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.
Baca lebih lajut »
Dua Terdakwa TNI AL Penembak Bos Rental Mobil di Tol Tangerang Punya Hubungan Keluarga, Tapi Tak Kenal KorbanSedangkan terdakwa 3 atas nama Rafsin Hermawan merupakan adik tingkat di angkatan terdakwa 2.
Baca lebih lajut »