Diduga Salah Tangkap, 4 Terdakwa Divonis 1,8 Tahun Penjara

Empat Terdakwa Salah Tangkap Berita

Diduga Salah Tangkap, 4 Terdakwa Divonis 1,8 Tahun Penjara
Terdakwa Salah Tangkap
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 92%

KETUA Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Kelas 1 A Tasikmalaya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan biaya perkara Rp2500 kepada empat orang terdakwa diduga salah tangkap

Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tasikmalaya, Khoiruman Pandu Kesuma Harahap menjelaskan berkaitan dengan vonis 1,8 tahun penjara bagi 4 orang anak langsung ditangani Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandung.

Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tasikmalaya Khoiruman Pandu Kesuma Harahap mengatakan, sidang anak yang digelar menjatuhkan vonis kepada 4 terdakwa berinisial DW, FM, RW, dan RRP selama 1,8 tahun dan mereka langsung dilimpahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandung. Vonis kepada empat orang terdakwa yang meringankan, antara lain belum pernah dipenjara, dua orang berstatus masih sekolah dan dua orang putus sekolah.

Di samping itu, ada hasil penelitian dari Balai Pemasyarakatan mendampingi di Polres Tasikmalaya Kota, orangtua, penasehat hukum, dan mereka telah mengakui perbuatannya. "Anak bergerombol itu banyak dan kami melampirkan video termasuk foto bekas penyiksaan tidak dibahas dan tidak semua harus difoto, termasuk semua yang diajukan tidak dipertimbangkan. Namun, satu anak di Jakarta juga tidak dibahas dan kami akan mengajukan banding," paparnya.

Hingga saat ini, belum ada sampah sisa MBG yang terbuang karena langsung diambil oleh pihak vendor, sehingga penanganan sampah masih berjalan dengan baik.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Terdakwa Salah Tangkap

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Empat Anak yang Diduga Korban Salah Tangkap Divonis 1 Tahun 8 Bulan PenjaraEmpat Anak yang Diduga Korban Salah Tangkap Divonis 1 Tahun 8 Bulan PenjaraEmpat anak ini diduga menjadi korban salah tangkap karena bukti-bukti tentang keterlibatan mereka kurang kuat.
Baca lebih lajut »

India Tangkap 44 Pria yang Diduga Perkosa Remaja Selama 5 TahunIndia Tangkap 44 Pria yang Diduga Perkosa Remaja Selama 5 TahunKepolisian di negara bagian Kerala, India selatan, menangkap 44 pria yang diduga memperkosa seorang gadis berusia 18 tahun selama periode lima tahun, kata seorang pejabat kepolisian pada Selasa (14/1), dalam kasus yang mengguncang kawasan wisata pantai tersebut.
Baca lebih lajut »

Kasus Salah Tangkap di Tasikmalaya: 4 Anak Didakwa Pengeroyokan, Jaksa Tuntut 2 Tahun PenjaraKasus Salah Tangkap di Tasikmalaya: 4 Anak Didakwa Pengeroyokan, Jaksa Tuntut 2 Tahun PenjaraEmpat anak di Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga menjadi korban salah tangkap dan dituduh melakukan pengeroyokan. Orang tua anak-anak tersebut mengadukan kasus ini ke Komisi III DPR RI. Diduga proses penyidikan polisi tidak sesuai prosedur dan hak anak dilanggar. Dua saksi ahli menyatakan kasus ini tidak sesuai prosedur dan harus batal demi hukum.
Baca lebih lajut »

Densus 88 Tangkap 4 Warga Majalengka Diduga Terlibat TerorismeDensus 88 Tangkap 4 Warga Majalengka Diduga Terlibat TerorismeDensus 88 Anti Teror Polri menangkap empat warga Majalengka di beberapa lokasi berbeda pada Jumat (27/12) terkait jaringan terorisme. Penangkapan ini merupakan rangkaian dari penangkapan di Tasikmalaya. Polres Majalengka mendampingi proses penangkapan dan penggeledahan di empat rumah milik para terduga teroris. Masyarakat diimbau agar tetap tenang dan tidak panik.
Baca lebih lajut »

Densus 88 Tangkap Empat Warga Majalengka Diduga Terlibat TerorismeDensus 88 Tangkap Empat Warga Majalengka Diduga Terlibat TerorismePolisi menangkap empat warga Majalengka yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme. Penangkapan ini merupakan rangkaian dari penangkapan teroris di Tasikmalaya sebelumnya.
Baca lebih lajut »

Polisi Tangkap Penyiram Air Keras, Diduga Terpicu Rasa CemburuPolisi Tangkap Penyiram Air Keras, Diduga Terpicu Rasa CemburuSeorang pria di Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi karena diduga melakukan KDRT dengan cara menyiram air keras ke istrinya, dua anak kandungnya, dan seorang cucu. Aksi bejat ini dipicu rasa cemburu pelaku terhadap istrinya yang sering berkirim pesan dengan seorang pria.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 10:42:34