Majelis hakim di PN Serang pada Kamis, 23 Januari 2025 jatuhkan vonis mati kepada terdakwa pelaku pembunuhan anak kandungnya.
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis, 23 Januari 2025 memberikan vonis mati kepada terdakwa bernama Agus bin Suta, yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 3 tahun di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten pada Juni 2024.
00 WIB, terdakwa terbangun dan melihat istri dan anaknya tertidur pulas. Seketika juga muncul di benak Agus untuk menghabisi nyawa anaknya. Setelah membunuh anaknya, terdakwa melarikan diri ke arah sawah dan perkebunan warga. Agus kemudian ditangkap oleh Polisi beberapa jam setelah kabur.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang BantenJPNN.com : Begini pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang vonis bebas terdakwa pencabulan anak kandung.
Baca lebih lajut »
Hakim Banding Gazalba Saleh Dapat Vonis Lebih BeratPengadilan Tinggi DKI Jakarta meningkatkan hukuman mantan Hakim Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan TPPU.
Baca lebih lajut »
Vonis Ringan Kasus Korupsi PT Timah, Hakim Eko Aryanto Dihujat PublikHakim Eko Aryanto menuai kecaman publik karena memberikan vonis ringan yaitu enam tahun enam bulan penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Baca lebih lajut »
Profil dan Harta Kekayaan Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun PenjaraHakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto, memvonis Harvey Moeis hukuman penjara selama 6,5 tahun. Siapa dia?
Baca lebih lajut »
Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun PenjaraKetua Majelis Hakim, Eko Aryanto menjatuhkan hukuman 6,5 bulan penjara kepada Harvey Moeis.
Baca lebih lajut »
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim Surabaya Terima Dolar, Ringgit, Yen, Euro dan RiyalKasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjadi sorotan menyeret sejumlah pihak, termasuk 3 hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga menerima suap hingga Rp 4,67 miliar dalam bentuk uang Rupiah dan berbagai mata uang asing seperti Dolar Singapura, Ringgit Malaysia, Yen Jepang, Euro, dan Riyal Saudi. Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) tengah mendalami kasus ini.
Baca lebih lajut »