Dua korban fintech pinjaman online mengaku diteror karena telat membayar utang. Utangnya juga dikenai bunga berbunga sehingga nilainya melonjak.
TEMPO.CO, Solo - Dua korban perusahaan layanan financial technology atau fintech pinjaman online dengan didampingi pengacara LBH Solo Raya mendatangi Mapolres Kota Surakarta, Sabtu petang pekan lalu.Para korban itu berinisial SM warga Sukoharjo dan AZ warga Karangayar dengan didampingi pengacara LBH Solo Rata, Tur Murniningsih dan Made Ridho Ramadhan melaporkan telah diteror oleh fintech karena telat membayar utang.
Namun, karena penyidik yang menangani Unit 2 Satreskrim sedang libur, proses pengajuan laporan menjadi tertunda. Para korban diminta mengajukan laporan secara tertulis untuk penambahan bukti itu, untuk diserahkan, pada hari ini, Senin, 29 Juli 2019.Pengacara LBH Solo Raya lainnya, Made Ridho Ramadhan menambahkan korban perusahaan layanan fintech pinjaman online sebenarnya ada tujuh orang termasuk YI, SM dan AZ. Namun, baru tiga orang yang meminta pendampingan bantuan hukum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jerat pinjaman online kembali makan korbanSM, salah satu korban mengaku meminjam Rp5 juta dari perusahaan fintech. Ia terlambat bayar dan kemudian diteror oleh penagih utang. Dalam dua bulan, utang SM beserta bunganya membengkak menjadi Rp70 juta.
Baca lebih lajut »
Viral Gaji 8 Juta Ditolak, Pengusaha Ini Tantang Gaji 30 JutaTantangan diberikan kepada freshgraduate dari Universitas Indonesia yang pernah gegerkan media sosial karena melecehkan gaji 8 juta.
Baca lebih lajut »
SMA dan SMP di Depok Buka Jalur Titipan Rp7 juta-Rp25 Juta
Baca lebih lajut »
Korban Fintech Ilegal Bertambah, Utang Rp 5 Juta Harus Kembalikan Rp 75 Juta karena Nunggak 2 Bulan - Tribun WowKorban Fintech Ilegal Bertambah, Utang Rp 5 Juta Harus Kembalikan Rp 75 Juta karena Nunggak 2 Bulan lewat TribunWOW
Baca lebih lajut »
Fakta-fakta Bupati Kudus Tersangka Suap Jual-Beli JabatanBupati Kudus Muhammad Tamzil resmi jadi tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan. Dia diduga menerima suap untuk membayar utang senilai Rp 250 juta.
Baca lebih lajut »
Bupati Kudus tersangka gratifikasi seleksi jabatanBasaria Panjaitan menjelaskan kasus ini diawali saat Bupati Kudus Tamzil meminta kepada Staf Khusus Bupati, untuk mencari uang Rp250 juta demi keperluan pembayaran utang pribadi.
Baca lebih lajut »