Korban Fintech Ilegal Bertambah, Utang Rp 5 Juta Harus Kembalikan Rp 75 Juta karena Nunggak 2 Bulan lewat TribunWOW
Pos pengaduan itu dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Soloraya.Diduga kuat perusahaan fintech yang memberikan pinjaman kepada korban adalah ilegal.Untuk Bayar Pinjaman Online Rp 1 Juta, Yuliana Nekat Utang ke 3 Fintech sampai Numpuk Rp 30 Juta
Bahkan, ada korban yang ditangani LBH Soloraya yang menunggak membayar hingga dua bulan dan dendanya mencapai puluhan juta rupiah. Hal tersebut disampaikan perwakilan LBH Soloraya Made Ridha saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon di Solo, Jawa Tengah, Senin .yang menunggak membayar hingga dua bulan tersebut adalah SM, warga Solo, Jawa Tengah.
Korban SM meminjam uang melalui berbagai aplikasi online sebesar Rp 5 juta untuk keperluan modal usaha.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Korban 'Fintech' Ilegal Bertambah, Nunggak 2 Bulan Denda Rp 75 JutaSM meminjam uang melalui berbagai aplikasi online sebesar Rp 5 juta untuk modal usaha. Karena tidak memiliki pekerjaan tetap, SM 2 bulan menunggak.
Baca lebih lajut »
OJK Diminta Awasi Fintech Secara PreventifSebelum fintech ilegal memakan korban maka harus dicegah.
Baca lebih lajut »
Awal Sesi, Rupiah Menguat Sejalan Mata Uang AsiaTransaksi rupiah pagi ini diperdagangkan dalam kisaran Rp 13.998 - Rp 14.006 per dolar AS.
Baca lebih lajut »
Pendapatan Naik Tipis, Unilever Tingkatkan EksporUnilever menargetkan ekspor tahun ini mencapai Rp 2 triliun-Rp 3 triliun.
Baca lebih lajut »
Bocah Difabel Dianiaya hingga Tewas karena Menolak Memijat PelakuKorban menolak memijat pelaku karena korban adalah penyandang disabilitas.
Baca lebih lajut »
Terancam Hukuman Mati, M Tamzil: Saya Ikuti Prosedur HukumM Tamzil membantah penerimaan Rp 250 juta untuk pembayaran cicilan mobil.
Baca lebih lajut »