Tarif Ojek Online Naik, Simak Rincian Terbaru Berdasarkan Aturan Kemenhub - Pikiran-Rakyat.com

Indonesia Berita Berita

Tarif Ojek Online Naik, Simak Rincian Terbaru Berdasarkan Aturan Kemenhub - Pikiran-Rakyat.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 pikiran_rakyat
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 68%

Tarif Ojek Online Naik, Simak Rincian Terbaru Berdasarkan Aturan Kemenhub

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan secara resmi sudah mengeluarkan aturan baru untuk ojek online .

Aturan baru untuk ojol tersebut dilakukan karena adanya regulasi baru yang mengatur batas tarif transportasi berbasis online. Regulasi baru tentang tarif ojol tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Baca Juga: Kejanggalan Wajah Istri Ferdy Sambo Jadi Sorotan Netizen, Berikut 4 Potret Perbedaan yang Buat Tercengang Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangannya pada Senin, 8 Agustus 2022 kemarin. "Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," katanya seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Selasa, 9 Agustus 2022.Tiga zonasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

pikiran_rakyat /  🏆 11. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tarif Ojek Online Naik, Simak Rincian Terbarunya!Tarif Ojek Online Naik, Simak Rincian Terbarunya!Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online, maka besaran biaya jasa nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh.
Baca lebih lajut »

Tarif Ojek Online Naik, ini Besaran Barunya | merdeka.comTarif Ojek Online Naik, ini Besaran Barunya | merdeka.comMasyarakat harus bersiap tarif ojek online naik dalam waktu dekat. Sebab, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online.
Baca lebih lajut »

Pengumuman! Ini Tarif Terbaru Ojek Online 2022Pengumuman! Ini Tarif Terbaru Ojek Online 2022Pengumuman! Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojol. Ini dia updatenya.
Baca lebih lajut »

Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Biaya Tarif Ojek DaringKemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Biaya Tarif Ojek DaringKemenhub menerbitkan aturan terbaru guna mengatur tarif ojek daring pada hari ini, Senin (8/8/2022).
Baca lebih lajut »

Kemenhub Terbitkan aturan Batas tarif Ojek DaringKemenhub Terbitkan aturan Batas tarif Ojek DaringKemenhub Terbitkan aturan Batas tarif Ojek Daring. Aturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya perusahaan berbasis aplikasi agar segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.
Baca lebih lajut »

Kemenhub terbitkan aturan batas tarif ojek daringKemenhub terbitkan aturan batas tarif ojek daringKementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring (online) ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 14:11:39