Kemenhub terbitkan aturan batas tarif ojek daring

Indonesia Berita Berita

Kemenhub terbitkan aturan batas tarif ojek daring
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 78%

Kemenhub telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online. Apa aturannya? Berikut selengkapnya:

Dokumentasi. Sejumlah pengendara ojol ikut dalam parade MotorGP di Istana Merdeka, Rabu . ANTARA/Walda/am.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Kata dia, aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Adapun Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kemenhub Terbitkan aturan Batas tarif Ojek DaringKemenhub Terbitkan aturan Batas tarif Ojek DaringKemenhub Terbitkan aturan Batas tarif Ojek Daring. Aturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya perusahaan berbasis aplikasi agar segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.
Baca lebih lajut »

Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Biaya Tarif Ojek DaringKemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Biaya Tarif Ojek DaringKemenhub menerbitkan aturan terbaru guna mengatur tarif ojek daring pada hari ini, Senin (8/8/2022).
Baca lebih lajut »

Kemenhub Minta Maskapai Jual Tiket Harga Terjangkau, Garuda: Kami PatuhKemenhub Minta Maskapai Jual Tiket Harga Terjangkau, Garuda: Kami PatuhGaruda Indonesia akan patuhi aturan batas atas dan batas bawah harga tiket pesawat sesuai aturan Kemenhub, agar terjangkau masyarakat.
Baca lebih lajut »

Patuhi Kebijakan Pemerintah, Garuda Indonesia akan Naikkan Harga Tiket?Patuhi Kebijakan Pemerintah, Garuda Indonesia akan Naikkan Harga Tiket?Garuda Indonesia akan patuh terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat yang mengacu pada aturan tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Baca lebih lajut »

Soal Ketentuan Harga Tiket Pesawat, Ini Kata Bos GarudaSoal Ketentuan Harga Tiket Pesawat, Ini Kata Bos GarudaTerutama, harga tiket yang mengacu pada aturan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) maupun kebijakan penunjang dalam kaitan komponen lainnya.
Baca lebih lajut »

Soal Harga Tiket Pesawat, Garuda Tegaskan Patuh pada AturanSoal Harga Tiket Pesawat, Garuda Tegaskan Patuh pada AturanMaskapai penerbangan Garuda Indonesia memastikan senantiasa patuh terhadap ketentuan dan aturan Kemenhub yang berlaku, terutama soal harga tiket pesawat. Maskapai...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 17:08:10