Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Biaya Tarif Ojek Daring

Indonesia Berita Berita

Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Biaya Tarif Ojek Daring
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 59%

Kemenhub menerbitkan aturan terbaru guna mengatur tarif ojek daring pada hari ini, Senin (8/8/2022).

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring yang tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Advertisement Hendro mengatakan, terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.Pemprov DKI Sebut Sudah Terbitkan STRP bagi Ojek Online Kata dia, aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemerintah Restui Kenaikan Tiket Pesawat, Ini Kata Bos GarudaPemerintah Restui Kenaikan Tiket Pesawat, Ini Kata Bos GarudaKementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai untuk mengenakan biaya tambahan
Baca lebih lajut »

Kemenhub Minta Maskapai Jual Tiket Harga Terjangkau, Garuda: Kami PatuhKemenhub Minta Maskapai Jual Tiket Harga Terjangkau, Garuda: Kami PatuhGaruda Indonesia akan patuhi aturan batas atas dan batas bawah harga tiket pesawat sesuai aturan Kemenhub, agar terjangkau masyarakat.
Baca lebih lajut »

Patuhi Kebijakan Pemerintah, Garuda Indonesia akan Naikkan Harga Tiket?Patuhi Kebijakan Pemerintah, Garuda Indonesia akan Naikkan Harga Tiket?Garuda Indonesia akan patuh terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat yang mengacu pada aturan tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Baca lebih lajut »

Soal Ketentuan Harga Tiket Pesawat, Ini Kata Bos GarudaSoal Ketentuan Harga Tiket Pesawat, Ini Kata Bos GarudaTerutama, harga tiket yang mengacu pada aturan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) maupun kebijakan penunjang dalam kaitan komponen lainnya.
Baca lebih lajut »

Kebijakan Baru Dikeluarkan, Kemenhub Restui Kenaikan Harga Tiket PesawatKebijakan Baru Dikeluarkan, Kemenhub Restui Kenaikan Harga Tiket PesawatKemenhun terbitkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 17:17:34