Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai untuk mengenakan biaya tambahan
Merespons hal itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya akan menyikapi dan menjalankan kebijakan tersebut secara cermat, yakni dengan mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengimbau seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan. Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, kata dia, akan menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Restui Tarif Naik 15%, Harga Tiket Pesawat Garuda Gimana?Kementerian Perhubungan memberikan restu bagi maskapai untuk mengenakan biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15% dari tarif batas atas untuk pesawat jet
Baca lebih lajut »
Pemerintah Restui Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat 15%Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan (optional) bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory.
Baca lebih lajut »
Tarif Tambahan untuk Tiket Pesawat Diizinkan Naik 15 Persen, Bos Garuda: Kami ReviewBos Garuda Indonesia ini memastikan perusahaannya bakal menjaga agar harga tiket pesawat tetap terjangkau bagi masyarakat.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Restui Tarif Naik 15%, Harga Tiket Pesawat Garuda Gimana?Kementerian Perhubungan memberikan restu bagi maskapai untuk mengenakan biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15% dari tarif batas atas untuk pesawat jet
Baca lebih lajut »
Gara-gara Avtur, Maskapai Diizinkan Naikkan Harga Tiket Pesawat hingga 15 PersenKenaikan tarif tiket pesawat ini merupakan biaya tambahan atau tuslah akibat melonjaknya harga bahan bakar pesawat (avtur) alias fuel surcharge.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Restui Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat 15%Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan (optional) bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory.
Baca lebih lajut »