Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan (optional) bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory.
"Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangannya, Minggu .Meski demikian, ia mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.
"Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi COVID-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan," ucap Nur Isnin. Dalam hal penetapan besaran biaya tambahan, Ditjen Perhubungan Udara berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.
"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," terangnya. Untuk diketahui, besaran biaya tambahan tersebut lebih tinggi dari kebijakan sebelumnya. Sebelumnya, untuk pesawat udara jenis jet dapat menerapkan maksimal 10% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller dapat menerapkan maksimal 20% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenhub Minta Maskapai Sediakan Tiket Pesawat dengan Harga TerjangkauLantaran daya beli masyarakat belum pulih, Kemenhub minta maskapai sediakan tiket pesawat dengan harga terjangkau.
Baca lebih lajut »
Kemenhub Surati Bos-bos Maskapai Imbau Turunkan Harga Tiket Pesawat: Daya Beli Belum PulihKemenhub mengimbau maskapai yang melayani rute penerbangan untuk memberlakukan harga tiket pesawat yang lebih terjangkau oleh masyarakat.
Baca lebih lajut »
Airlangga: Peluang Sektor Wisata, Terganjal Tiket Pesawat MahalMenko Perekonomian Airlangga menyebut peluang di sektor wisata harus terganjal harga tiket pesawat yang mahal.
Baca lebih lajut »
Turunkan Harga Tiket Pesawat, Ketua MPR Bamsoet Usul Swasta Boleh Jualan AvturTurunkan Harga Tiket Pesawat, Ketua MPR Bamsoet Usul Swasta Boleh Jualan Avtur: Harga avtur yang terus melejit, menjadi faktor utama kenaikan harga tiket pesawat. Dengan kenaikan harga bahan bakar saat ini, harga tiket penerbangan perintis terasa begitu…
Baca lebih lajut »
KAI Sebar 7 Ribu Tiket Promo, Paling Murah Rp 17.000!PT KAI menjual tiket kereta dengan harga khusus dalam rangka menyambut HUT RI-77. Yuk cek detikers!
Baca lebih lajut »
Tarif Baru Pulau Komodo Kurang Kajian KonsumenTarif Baru Pulau Komodo Kurang Kajian Konsumen: Pakar memandang ada yang kurang dalam kajian kebijakan penetapan harga tiket Pulau Komodo.
Baca lebih lajut »