Tangis Oknum TNI Pembawa Sabu saat Divonis Seumur Hidup

Indonesia Berita Berita

Tangis Oknum TNI Pembawa Sabu saat Divonis Seumur Hidup
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 51%

FOTO Dua oknum prajurit TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, menangis karena divonis penjara seumur hidup terkait bawa 75 kg sabu dan 40 ribu ekstasi.

Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun menangis saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin .

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa dikarenakan terbukti bersalah membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi. Putusan hakim Pengadilan Militer Medan ini lebih rendah dari tuntutan oditur yang menginginkan mereka dihukum mati.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sertu Yalpin-Pratu Rian Hadapi Sidang Vonis Kasus Bawa Sabu 75 Kg BesokSertu Yalpin-Pratu Rian Hadapi Sidang Vonis Kasus Bawa Sabu 75 Kg BesokSidang lanjutan sertu Yalpin dan Pratu Rian, besok. Sidang itu beragendakan pembacaan vonis dari majelis hakim.
Baca lebih lajut »

Menanti Vonis Sertu Yalpin-Pratu Rian Kasus Bawa Sabu 75 Kg yang Dituntut MatiMenanti Vonis Sertu Yalpin-Pratu Rian Kasus Bawa Sabu 75 Kg yang Dituntut MatiSertu Yalpin dan Pratu Rian akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Militer Medan. Kedua oknum TNI itu diketahui dituntut hukuman mati di kasus tersebut. Via: detiksumut_
Baca lebih lajut »

2 Anggota TNI Terdakwa Kurir Sabu Menangis Usai Divonis Penjara Seumur Hidup2 Anggota TNI Terdakwa Kurir Sabu Menangis Usai Divonis Penjara Seumur HidupDua anggota TNI terdakwa kasus narkotika, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur hidup.
Baca lebih lajut »

Tangisan Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu Saat Divonis Penjara Seumur HidupPrajurit TNI AD Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur hidup setelah kedapatan membawa 75 kg sabu dan 40 ribu pil ekstasi.
Baca lebih lajut »

2 Anggota TNI Jadi Kurir Sabu 75 Kg dan 40 Ribu Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat2 Anggota TNI Jadi Kurir Sabu 75 Kg dan 40 Ribu Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup dan DipecatMajelis hakim di Pengadilan Negeri Militer 1-02 Medan memvonis kedua anggota TNI Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan penjara selama seumur hidup.
Baca lebih lajut »

Article headlineGELORA.CO -  Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.  Dua a...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 23:14:22