Sidang lanjutan sertu Yalpin dan Pratu Rian, besok. Sidang itu beragendakan pembacaan vonis dari majelis hakim.
Sebelumnya, kedua oknum TNI itu dituntut pidana mati oleh oditur militer Mayor Chk R Panjaitan. Keduanya terbukti melanggar melanggar Pasal 114 ayat Jo ayat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat ke-2 KUHP. Hal yang memberatkan kedua oknum TNI itu adalah telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.
"Bagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini, kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," kata Oditur Mayor Chk R Panjaitan di Pengadilan Militer Medan, Rabu . Setelah pembacaan tuntutan, kemudian oknum TNI itu mengajukan pleidoi. Saat mengajukan pleidoi Yalpin mengaku bahwa mereka telah masuk dalam bujuk rayu setan sehingga menjemput sabu seberat 75 Kg tersebut.
Tak hanya sertu Yalpin yang mengajukan pembelaan, Pratu Rian Hermawan juga ikut menyampaikan pembelaannya. Pratu Rian mengaku bahwa dirinya hanya diajak oleh Sertu Yalpin untuk menjemput sabu dan ekstasi itu.Rian mengatakan, dirinya diperintahkan untuk menyiapkan mobil dan menjadi supir dalam menjalankan bisnis haram itu. Rian pun meminta kepada majelis hakim agar dirinya diberikan hukuman yang ringan dan dibebaskan dari hukuman mati.
Namun, pleidoi keduanya ditolak oleh oditur militer dan tetap pada tuntutan pidana mati yang sudah ditetapkannya. Oditur mengatakan, bahwa tuntutan pidana mati itu menurutnya sudah tepat dan tidak dapat disangkal lagi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gegara Sumpah Pocong Rian Cabul, Keluarga Korban DikucilkanStatus Rian Antoni yang tersangka sudah ditangkap. Sebelum ditangkap Rian sempat melakukan aksi jalan kaki hingga sumpah pocong.
Baca lebih lajut »
Bocah Korban Rian Cabul 'Sumpah Pocong' Alami Trauma, Sering NgamukKeluarga korban merasa dikucilkan masyarakat gegara aksi Rian Antoni yang melakukan sumpah pocong. Keluarga korban merasa bersyukur karena polisi sudah menangkap Rian.
Baca lebih lajut »
Kejaksaan Jaksel Siapkan 12 Jaksa Penuntut di Sidang Mario Dandy dan Shane LukasKajari Jakarta Selatan mengungkapkan pada sidang nanti, akan ada JPU yang dulu juga menangani kasus Sambo yang....
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum: Shandy Aulia dan David Herbowo Tak Akan Hadiri Sidang CeraiKetidakhadiran Shandy Aulia dan David Herbowo di sidang diharapkan bisa mempercepat proses perceraian mereka.
Baca lebih lajut »
Lelah di Tahanan, Shane Lukas Mengaku Siap Jalani SidangPengacara Shane Lukas, Happy Sihombing mengatakan, kliennya mengaku lelah berada di tahanan dan tak kunjung menjalani proses persidangan. Pengacara Shane Lukas,...
Baca lebih lajut »
Kawal Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Kejari Jaksel Siapkan 12 JaksaKejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menyiapkan 12 jaksa untuk menangani perkara kasus penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Baca lebih lajut »