Majelis hakim menilai Lina Mukherjee secara sah terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat berdasarkan agama.
Liputan6.com, Jakarta Nasib selebgram Lina Mukherjee terkait konten makan babi dengan Bismillah telah diputuskan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, memvonis Lina Mukherjee 2 tahun penjara.
Selain itu, Lina didenda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Vonis hakim ini sejalan dengan tuntutan JPU yang menuntut Lina 2 tahun kurungan penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara. 2 dari 4 halamanLina Menyampaikan TanggapannyaUsai mendengarkan vonis majelis hakim, Lina menyampaikan tanggapannya. Ia mengaku masih pikir-pikir atas putusan tersebut.3 dari 4 halamanLina Mukherjee Tidak Terkejut Mendengar Vonis yang Dijatuhkan Majelis HakimLina mengaku tidak terkejut mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan ia mengajukan banding dengan meminta waktu sepekan untuk berpikir.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hakim Jatuhkan Hukuman 2 Tahun Penjara, Lina Mukherjee Menyatakan Pikir-pikirTerdakwa TikToker Lina Mukherjee terkait kasus makan kriuk Babi sambil membaca 'Bismillah' divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca lebih lajut »
Kasus Makan Babi Sambil Baca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun PenjaraLina Mukherjee divonis dua tahun penjara terkait kasus konten makan babi sambil membaca bismillah.
Baca lebih lajut »
Divonis 2 Tahun Penjara, Lina Mukherjee Merespons BeginiSelebgram Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara terkait kasus konten makan babi sambil baca bismillah. Vonis tersebut dibacakan...
Baca lebih lajut »
Divonis 2 Tahun Penjara, Lina Mukherjee Mengaku Tak KagetLina Mukherjee mengaku tidak kaget dengan vonis 2 tahun penjara yang diterimanya. Ia akan pikir-pikir dulu dengan pengacara terkait vonis tersebut.
Baca lebih lajut »
Kasus Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun BuiVonis dua tahun bui terhadap terdakwa kasus makan babi sambil baca bismillah, Lina Mukherjee, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca lebih lajut »
Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun PenjaraSelain divonis dua tahun penjara, Lina Mukhjerjee juga didenda Rp250 juta.
Baca lebih lajut »