Selain divonis dua tahun penjara, Lina Mukhjerjee juga didenda Rp250 juta.
Lina Mukherjee di sidang di Pengadilan Negeri Palembang [ANTARA]divonis hukuman dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Lina juga didenda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Vonis itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan, Selasa . Hakim Romi Siantara menyataka Lina Mukherjee terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan minumbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama sebagaimana dalam dakwaab penuntut umum.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa Lina Mukherjee mengakui dan menyesali perbuatannya, telah meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Lina Mukherjee langsung lemas mendengar vonis tersebut. Lina heran mengapa dirinya tetap dihukum maksimal, padahal ia telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya."Saya sudah meminta maaf berkali-kali, tapi masih dihukum dua tahun penjara," tutur Lina Mukherjee pasrah.
Sementara pengacaranya, Supendi kecewa lantaran antara tuntutan dan vonis tidak ada perbedaan sama sekali."Tuntutan sama putusan Hakim sama," ujarnya.Seperti diketahui, Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustaz dengan tuduhan penistaan agama karena membuat konten makan babi sambil membaca basmallah. Lina divonis dengan Pasal 45 A ayat Jo Pasal 28 Ayat Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Makan Babi Sambil Baca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun PenjaraLina Mukherjee divonis dua tahun penjara terkait kasus konten makan babi sambil membaca bismillah.
Baca lebih lajut »
Kasus Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun BuiVonis dua tahun bui terhadap terdakwa kasus makan babi sambil baca bismillah, Lina Mukherjee, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca lebih lajut »
Divonis 2 Tahun Penjara, Lina Mukherjee Merespons BeginiSelebgram Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara terkait kasus konten makan babi sambil baca bismillah. Vonis tersebut dibacakan...
Baca lebih lajut »
Virus Nipah Makan Korban, Peternak Babi Paling BerisikoPenyakit virus nipah ditularkan oleh hewan, terutama kelelawar buah dan babi.
Baca lebih lajut »
Serbu! Meja dan Perlengkapan Makan Diskon di TransmartDiskon perlengkapan makan, mulai dari meja makan dan peralatannya di transmart full day sale
Baca lebih lajut »
Khusus Hari Ini! Meja Makan Diskon Gede di Transmartdiskon meja makan dan perlengkapan makan di transmart full day sale hari ini
Baca lebih lajut »