Tanggapan Kominfo soal Dirut BAKTI Jadi Tersangka Korupsi Kasus BTS 4G | merdeka.com

Indonesia Berita Berita

Tanggapan Kominfo soal Dirut BAKTI Jadi Tersangka Korupsi Kasus BTS 4G | merdeka.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 61 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 51%

Tanggapan Kominfo soal Dirut BAKTI Jadi Tersangka Korupsi Kasus BTS 4G

Reporter :Kementerian Komunikasi dan Informatika turut bersuara atas ditetapkannya AAL atau Anang Achmad Latif sebagai tersangka kasus dugaanpenyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. AAL merupakan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kominfo.

"Kementerian Kominfo menghormati dan bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BLU BAKTI," ujar Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong saat dihubungiMenurut dia, BLU BAKTI akan terus menjalankan tugas pokok dan fungsi pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mewujudkan agenda percepatan transformasi digital dengan tetap mentaati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut keterangan Kejagung, AAL dijerat karena diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Sementara GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sedangkan YS diduga memanfaatkan Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang dibuatnya sendiri. Kajian teknis dalam rangka mengakomodir kepentingan AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kejagung Tetapkan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif Tersangka Kasus BTS KominfoKejagung Tetapkan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif Tersangka Kasus BTS KominfoDirektur Utama BAKTI Anang Achmad Latif tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Baca lebih lajut »

Kejagung Tahan Dirut BAKTI Kominfo terkait Korupsi BTS 4GKejagung Tahan Dirut BAKTI Kominfo terkait Korupsi BTS 4GAAL ditahan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada 2020 sampai 2022.
Baca lebih lajut »

Profil Dirut BAKTI Anang Achmad Latif Tersangka Kasus BTS KominfoProfil Dirut BAKTI Anang Achmad Latif Tersangka Kasus BTS KominfoDirut BAKTI Anang Achmad Latif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi infrastruktur BTS 4G Kominfo.
Baca lebih lajut »

Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan Dirut BAKTI Sebagai TersangkaKasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan Dirut BAKTI Sebagai TersangkaJaksa Agung menahan tiga orang dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, berikut peran dari masing-masing tersangka.
Baca lebih lajut »

Kejagung Tetapkan Dirut Bakti Kominfo Tersangka Korupsi Penyediaan BTS 4GKejagung Tetapkan Dirut Bakti Kominfo Tersangka Korupsi Penyediaan BTS 4GKejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Baca lebih lajut »

Kejagung Ungkap Peran Dirut Bakti Kominfo Tersangka Korupsi BTSKejagung Ungkap Peran Dirut Bakti Kominfo Tersangka Korupsi BTSKejagung ungkap Dirut Bakti Kominfo inisial AAL berperan mengatur pelelangan tender sehingga terjadi kemahalan harga yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 03:00:54