Kejagung Ungkap Peran Dirut Bakti Kominfo Tersangka Korupsi BTS

Indonesia Berita Berita

Kejagung Ungkap Peran Dirut Bakti Kominfo Tersangka Korupsi BTS
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 68 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 51%

Kejagung ungkap Dirut Bakti Kominfo inisial AAL berperan mengatur pelelangan tender sehingga terjadi kemahalan harga yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara ini, ada 2 tersangka lain, yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 berinisial YS.

Kuntadi mengatakan tersangka GMS berperan bersama-sama dengan tersangka AAL memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL sehingga peraturan yang diterbitkan menguntungkan perusahaan GMS. Diketahui, perusahaan GMS tersebut dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat. Sementara peran tersangka YS adalah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut semata-mata dalam rangka mengakomodasi kepentingan tersangka AAL sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Kasus ini bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kejagung Tetapkan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif Tersangka Kasus BTS KominfoKejagung Tetapkan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif Tersangka Kasus BTS KominfoDirektur Utama BAKTI Anang Achmad Latif tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Baca lebih lajut »

Kejagung Tahan Dirut BAKTI Kominfo terkait Korupsi BTS 4GKejagung Tahan Dirut BAKTI Kominfo terkait Korupsi BTS 4GAAL ditahan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada 2020 sampai 2022.
Baca lebih lajut »

Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan Dirut BAKTI Sebagai TersangkaKasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan Dirut BAKTI Sebagai TersangkaJaksa Agung menahan tiga orang dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, berikut peran dari masing-masing tersangka.
Baca lebih lajut »

Kejagung Tetapkan Dirut Bakti Kominfo Tersangka Korupsi Penyediaan BTS 4GKejagung Tetapkan Dirut Bakti Kominfo Tersangka Korupsi Penyediaan BTS 4GKejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Baca lebih lajut »

Profil Dirut BAKTI Anang Achmad Latif Tersangka Kasus BTS KominfoProfil Dirut BAKTI Anang Achmad Latif Tersangka Kasus BTS KominfoDirut BAKTI Anang Achmad Latif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi infrastruktur BTS 4G Kominfo.
Baca lebih lajut »

Kejagung Langsung Menahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS Bakti KominfoKejagung Langsung Menahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS Bakti KominfoKejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 06:53:50