Tanah Kas Desa yang Diserobot Mafia Tanah bakal Dikembalikan ke Keraton Jogja

Indonesia Berita Berita

Tanah Kas Desa yang Diserobot Mafia Tanah bakal Dikembalikan ke Keraton Jogja
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 soloposdotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 51%

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akan mengembalikan status kepemilikan tanah kas desa yang bersengketa karena disalahgunakan mafia tanah kepada Keraton Jogja.

— Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta terus berupaya menyelidiki kasus penggunaan tanah kas desa tanpa izin di Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman. Nantinya, tanah kas desa yang disalahgunakanHal itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar, Rabu . Anshar mengaku Kejati DIY memiliki tugas mengembalikan tanah kas desa yang dimanfaatkan tanpa izin, serta disalahgunakan kepada pemiliknya, yakni Keraton Jogja.

Hingga kini Kejati DIY telah melakukan pemeriksaan terhadap 43 saksi terkait kasus pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin yang diduga dilakukan tersangka RS Direktur PT Deztama Putri Sentosa. Selain RS, Kejati DIY juga telah menetapkan tersangka baru, yakni Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman, Agus Santoso, sebagai tersangka.

Dari saksi yang diperiksa, Anshar menyampaikan pihaknya telah memanggil pihak Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, Dispertaru DIY, Satpol PP DIY, perangkat Kalurahan Caturtunggal, dan perangkat Kapanewon Depok. Menurut Anshar bagaimana nasib hunian yang telah berdiri di atas tanah kas desa merupakan kebijakan Raja

, Sri Sultan HB X, sebagai pemilik tanah. Apakah nanti perumahan yang telah dibangun di tanah kas desa itu akan diratakan atau tetap menjadi tempat hunian, sepenuhnya menjadi kebijakan Sri Sultan HB X.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

soloposdotcom /  🏆 33. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mangkir Dipanggil terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Satpol PP DIY Segel Perumahan di MaguwoMangkir Dipanggil terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Satpol PP DIY Segel Perumahan di MaguwoTindakan penyegelan tersebut diambil karena pengembang tidak datang alias mangkir saat dilakukan pemanggilan hingga dua kali.
Baca lebih lajut »

Gunakan Tanah Kas Desa, Perumahan Elite di Sleman DisegelGunakan Tanah Kas Desa, Perumahan Elite di Sleman DisegelSatpol PP DIY melakukan penyegelan terhadap perumahan di Depok, Kabupaten Sleman, karena didirikan di tanah kas desa tanpa izin pemanfaatan lahan dari Gubernur DIY.
Baca lebih lajut »

Daftar Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Yogyakarta, Perumahan hingga KafeDaftar Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Yogyakarta, Perumahan hingga KafeBerikut daftar kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai dari dipakai perumahan hingga kafe.
Baca lebih lajut »

Tersangka Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Sleman DitahanTersangka Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Sleman DitahanKejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menahan dan menetapkan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa di Sleman.
Baca lebih lajut »

Ini Alasan Lurah Caturtunggal Sleman Jadi Tersangka Mafia Tanah Kas DesaIni Alasan Lurah Caturtunggal Sleman Jadi Tersangka Mafia Tanah Kas DesaKejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap alasan pihaknya menetapkan Lurah Caturtunggal Depok Sleman, Agus Santoso, sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa.
Baca lebih lajut »

Progres Tol Solo-Jogja: Pengadaan Tanah di Klaten Capai 90 PersenProgres Tol Solo-Jogja: Pengadaan Tanah di Klaten Capai 90 PersenPengadaan tanah Jalan Tol Solo-Jogja di Kabupaten Klaten masih terus berlangsung. Terakhir kali dilaksanakan di Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo, dimana terdapat 132 bidang tanah yang pembayaran uang ganti rugi (UGR) digelar pada Selasa (16/5/2023) dan Rabu (17/5) di balai desa setempat.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 11:07:32