Tindakan penyegelan tersebut diambil karena pengembang tidak datang alias mangkir saat dilakukan pemanggilan hingga dua kali.
Berdasarkan informasi dari Lurah Maguwoharjo dan Ketua RT setempat, properti tersebut berdiri di atas TKD dan belum miliki izin. Modus yang dilakukan untuk memperdaya masyarakat sama seperti halnya dilakukan tersangka penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman sebelumnya dengan menawarkan hunian harga murah.
"Kami telah melayangkan surat pemanggilan kepada pengembang tersebut sampai dua kali yang dititipkan kepada Pak RT setempat karena kantor pemasarannya pun sudah dikosongkan tidak ada orang. Sudah dua kali kita panggil dan tidak datang, maka tim melakukan pengumpulan data dan evaluasi lalu sepakat melakukan penutupan dulu terhadap bangunan itu. Padahal SOP-nya surat pemanggilan hanya satu kali, untuk dibuat berita acara," tuturnya dalam keterangan tertulis, Selasa .
Noviar mengungkapkan di atas TKD yang digunakan PT Indonesia Internasional Capital tersebut ternyata telah berdiri 150 unit rumah dan 30 persennya sudah dihuni dengan serah terima kunci akhir Maret 2023. Prinsipnya pemilik properti tersebut telah melanggar Pasal 23 ayat Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, pemilik properti Kandara Village juga telah melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, yang di dalamnya menyatakan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten."Penyegelan dilakukan sebagai langkah kedua setelah tidak ada itikad baik dari pemilik properti yang bersangkutan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mangkir, Nindy Ayunda Dipanggil Polisi Lagi, Sang Kekasih Dito Mahendra Malah Jadi DPOSempat berhalangan hadir, kini penyanyi Nindy Ayunda kembali dipanggil polisi soal kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal milik kekasihnya Dito Mahendra.
Baca lebih lajut »
Viral JPU di Sumut Minta Uang Ke Terdawa, Kejagung Siap Lakukan Tindakan Tegas ke Jaksa NakalKapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan akan melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap siapapun oknum Jaksa yang melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Baca lebih lajut »
Yoo Ah In Mangkir dari Panggilan Polisi, Terancam Bakal Dijemput PaksaYoo Ah In dijadwalkan untuk menjalani penyelidikan polisi kedua pada 11 Mei lalu, tetapi dia menolak untuk melakukan penyelidikan dan kembali ke rumah karena banyak media
Baca lebih lajut »
Perumus Naskah Akademik Ungkap Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan di RUU Perampasan AsetPengelolaan aset dalam RUU Perampasan Aset menjadi perhatian lantaran berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca lebih lajut »
Hartanya Mencurigakan, Wagub Lampung Bakal Dipanggil KPK!Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim pada Rabu (17/5/2023).
Baca lebih lajut »